HARIANEXPRESS, PAMEKASAN – Harga tembakau di Pamekasan menurun drastis, memicu sorotan tajam dari DPRD terhadap kinerja tim pengawas dan pemerintah. Kamis, (03/09/2026)
Harga tembakau di salah satu gudang di Pamekasan menjadi perhatian, setelah nota pembelian tertanggal 28 Agustus menunjukkan variasi harga dari Rp30 ribu hingga Rp55 ribu per kilogram. Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri, menilai kondisi ini mengindikasikan kinerja tim pengawas serta pemerintah belum maksimal dalam mengadvokasi petani tembakau.
Selain persoalan harga, Tabri juga menyoroti praktik pengambilan sampel tembakau yang tidak dibeli. Padahal, ketentuan mengenai pembelian sampel telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Tata Niaga, Pengendalian, dan Pengawasan Tembakau Madura.
“Pemkab sudah bentuk tim pengawas, mereka dulu meminta persetujuan anggaran ke DPRD untuk operasional tim pengawas. Namun, kami mendapati keluhan dari petani justru mengindikasikan kinerja tim pengawas dan juga pemerintah belum secara sungguh-sungguh mengadvokasi petani tembakau,” ujar Tabri (Anggota Komisi II DPRD Pamekasan) pada Kamis, (03/09/2026).
“Praktek sampel tanpa dibeli juga masih jalan. Kedepannya, mungkin keberadaan pengawas yang dibentuk Pemkab perlu dievaluasi total,” ungkap Tabri.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Muharram, menjelaskan bahwa pengawasan tata niaga tembakau difokuskan pada 60 gudang atau pabrikan berizin. Tim pengawas melibatkan sekitar 15 orang dari lintas sektor dan memiliki anggaran operasional Rp100 juta tahun ini.
Muharram memastikan pengawasan bertujuan mencegah tembakau berkualitas baik dibeli dengan harga rendah. Ia juga menambahkan bahwa fluktuasi harga dipengaruhi oleh kualitas tembakau, di mana petani terkadang memanen terlalu cepat atau menyemprot tembakau dengan gula.
Terkait pembelian sampel, Muharram mengakui masih banyak pabrikan atau gudang yang belum sepenuhnya memahami regulasi baru tersebut karena Perbup baru disahkan. Pihaknya mengklaim telah melakukan sosialisasi secara masif kepada para pelaku usaha.
“Mengenai sanksi masih di lingkup tegur. Karena sifatnya masih tahap sosialisasi perbub baru juga. Tapi untuk musim depan, semua pabrikan wajib menaati regulasi tersebut, dan sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan yang sudah diatur,” tukas Muharram (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan).


