HARIANEXPRESS, SUMENEP – Pemerintah Desa Sapeken, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Eco Resort di Pulau Sitabok oleh PT Arowana Capital Indonesia. Sikap keberatan ini dilatarbelakangi oleh berbagai alasan, terutama karena tidak dilibatkannya pemerintah desa dalam tahap awal proyek.
Penolakan ini disampaikan oleh Pemerintah Desa Sapeken melalui surat resmi bernomor 140/089/327.101/2026. Surat tertanggal 3 September 2026 tersebut ditujukan kepada Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Sumenep, via Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Keberatan Pemdes Sapeken muncul setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengundang pihak terkait untuk rapat koordinasi pembahasan proyek pembangunan Eco Resort Pulau Sitabok. Rapat ini dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat DPMPTSP Sumenep.
Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, dalam suratnya menyampaikan bahwa pemerintah desa tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan atau kajian proyek tersebut.
“Pemerintah Desa Sapeken sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan, penyusunan kajian, maupun tahapan awal rencana proyek pembangunan pariwisata Eco Resort tersebut di wilayah hukum Desa Sapeken,” ujar Joni Junaidi (Kepala Desa Sapeken) dalam suratnya tertanggal 3 September 2026.
Atas kondisi ini, Joni Junaidi secara tegas menyatakan keberatan terhadap keberadaan dan aktivitas PT Arowana Capital Indonesia serta investor terkait. Hingga surat keberatan diterbitkan, belum ada komunikasi atau sosialisasi dari pihak perusahaan kepada Pemdes maupun masyarakat Pulau Sitabok.
Pemerintah Desa Sapeken menilai masuknya investasi tanpa komunikasi memadai berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Belum adanya sosialisasi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga Desa Sapeken, terutama penduduk Pulau Sitabok, menjadi salah satu alasan penolakan tersebut.
“Masuknya kegiatan investasi tanpa melalui mekanisme sosialisasi, transparansi, serta persetujuan awal dengan masyarakat lokal dan tokoh adat/agama dinilai dapat memicu kerawanan konflik sosial, kegaduhan, serta rasa ketidakadilan bagi warga Pulau Sitabok,” tulis Joni Junaidi dalam suratnya tertanggal 3 September 2026.
Oleh karena itu, Pemerintah Desa Sapeken meminta Pemkab Sumenep melalui DPMPTSP meninjau kembali proses rencana investasi ini. Mereka juga meminta agar seluruh proses perizinan dan pembahasan proyek ditunda atau dihentikan hingga terdapat transparansi serta persetujuan resmi dari Pemerintah Desa Sapeken dan masyarakat setempat.
Sikap ini diperlukan guna menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan hak masyarakat lokal dihormati dalam setiap rencana pembangunan dan investasi di wilayah desa. Informasi dari undangan Pemkab Sumenep tertanggal 2 September 2026 juga menyebutkan bahwa tim teknis yang tidak hadir dalam rapat koordinasi tanpa konfirmasi akan dianggap menyetujui hasil rapat.


