HARIANEXPRESS, SUMENEP – Satreskrim Polresta Sumenep berhasil menangkap pelaku pencurian rombong jagung rebus yang membawa kabur gas LPG dan sound system. MF (35) diamankan di Pamekasan pada 3 September 2026 setelah aksi pada 23 Agustus 2026.
Aksi pencurian ini terjadi di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Korban, Yanto Hariadi (22), mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta akibat kejadian tersebut.
Yanto Hariadi (22) mendapati pintu penyimpanan rombongnya terbuka pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah diperiksa, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system, dan satu lampu telah raib.
Korban bersama pamannya mengecek rekaman CCTV, yang memperlihatkan seorang pria bersarung turun dari mobil hitam mengambil barang. Pria tersebut diduga membawa kabur barang curian menggunakan kendaraan itu.
Menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 2 September 2026, polisi melakukan penyelidikan. Satreskrim Polresta Sumenep berhasil mengidentifikasi dan menangkap MF (35).
MF, warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan, diamankan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan terjadi di sekitar Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan situasi saat rombong sepi untuk melakukan aksinya. Pelaku mengambil barang-barang dari pintu penyimpanan bawah rombong, lalu memasukkannya ke mobil Toyota Avanza hitam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system warna hitam, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan tersangka. Sementara itu, barang bukti lampu dan kendaraan yang dipakai masih dalam pencarian.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menyatakan proses penyidikan masih berlangsung.
“Proses penyidikan masih berjalan, kami masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Bambang Tri S. (Kasat Reskrim Polresta Sumenep) kepada limadetik.com.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan tempat usaha yang kosong. Masyarakat diharapkan segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.


