Selasa, 01 September 2026
Hot

Lelang Jaminan KSP Surya Abadi Blitar Disorot, LPK-RI Dampingi Konsumen

LPK-RI Cabang Blitar dan Tulungagung mendampingi konsumen Darul Fuadi yang objek jaminannya akan dilelang KSP Surya Abadi Mandiri di Blitar, padahal sengketa masih proses banding. Mereka meminta semua pihak menghormati proses hukum dan melakukan pemeriksaan cermat.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, BLITAR – LPK-RI siap dampingi Darul Fuadi hadapi rencana lelang jaminan KSP Surya Abadi di Blitar yang masih dalam proses banding, Selasa (1/9/2026).

Rencana pelelangan objek jaminan oleh KSP Surya Abadi Mandiri Tulungagung menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Objek lelang berupa tanah dan bangunan seluas 674 m² atas nama Darul Fuadi yang berlokasi di Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Pengumuman lelang menunjukkan objek tersebut dijadwalkan melalui KPKNL Malang pada 28 September 2026. Harga limit ditetapkan Rp277.802.240 dengan uang jaminan sebesar Rp55.560.500.

Pihak konsumen menyatakan keberatan terhadap rencana lelang tersebut. Hal ini karena sengketa antara Darul Fuadi dengan KSP Surya Abadi Mandiri masih dalam proses hukum dan telah memasuki tingkat banding.

Article ad in the middle of article

Sirait, Ketua LPK-RI Cabang Tulungagung, menyoroti kondisi ini dan meminta semua pihak menghormati proses hukum. Ia menyatakan LPK-RI mengetahui rencana lelang objek yang bersengketa itu.

“Perkara antara konsumen dengan KSP Surya Abadi masih berjalan di pengadilan dan saat ini sudah masuk proses banding. Karena itu, kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Sirait.

Menurut Sirait, LPK-RI tidak bermaksud mendahului kewenangan pengadilan atau pihak berwenang dalam proses lelang. Namun, proses hukum yang masih berjalan memerlukan kehati-hatian agar semua langkah sesuai ketentuan.

“Kami tidak mengatakan bahwa setiap lelang ketika perkara masih berjalan otomatis tidak dapat dilaksanakan. Yang kami minta adalah seluruh dasar dan prosedurnya diperiksa secara cermat, termasuk dengan mempertimbangkan adanya perkara yang masih dalam proses banding,” jelas Sirait.

Sementara itu, Moh. Iskandar, Ketua LPK-RI Cabang Blitar, mengungkapkan pihaknya menerima pengaduan dan mendampingi Darul Fuadi. Keberatan konsumen tidak hanya pada pelaksanaan lelang, tetapi juga dampak terhadap konsumen dan keluarga saat sengketa berjalan.

“Konsumen sedang menempuh proses hukum. Karena itu, kami meminta agar hak konsumen tetap dihormati dan seluruh proses dilakukan secara terbuka serta berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Moh. Iskandar.

Iskandar menegaskan bahwa pendampingan LPK-RI tidak bertujuan menghilangkan kewajiban konsumen. Pihaknya hanya ingin memastikan proses penagihan dan langkah terhadap objek jaminan dilakukan sesuai prosedur.

“Pendampingan ini bukan berarti konsumen menolak kewajibannya. Kami ingin memastikan bahwa proses penagihan maupun langkah terhadap objek jaminan dilakukan sesuai prosedur dan tidak merugikan konsumen,” tegas Moh. Iskandar.

LPK-RI Cabang Blitar juga siap mendampingi Darul Fuadi untuk menyampaikan pengaduan ke Kepolisian Resor Blitar. Laporan akan didasarkan pada fakta dan dokumen yang dimiliki konsumen jika terdapat dugaan tindakan merugikan.

“Kami akan mendampingi konsumen untuk menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian apabila memang terdapat dugaan tindakan yang merugikan konsumen. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menilai berdasarkan bukti yang ada,” kata Moh. Iskandar.

LPK-RI meminta KSP Surya Abadi Mandiri, KPKNL, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan semua tahapan lelang sesuai peraturan. Mereka juga berharap keberadaan perkara banding diperhatikan dalam melihat persoalan ini secara keseluruhan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif melalui mekanisme hukum. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena proses yang tidak dilakukan secara hati-hati,” pungkas Sirait.

LPK-RI menyatakan akan terus mendampingi konsumen serta memantau perkembangan perkara dan rencana lelang objek jaminan.

Article ad after last paragraph