HARIANEXPRESS, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni ikut terseret dalam gugatan sengketa keabsahan ijazah dan gelar akademik Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto. Rabu, 09/09/2026
Gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 600/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Indah Kuntari. Penggugat menyatakan keterlibatan Sri Wahyuni karena dinilai berperan mengundang Sukur dalam berbagai acara kelembagaan dewan.
Upaya perdamaian melalui mediasi yang difasilitasi Hakim Mediator Dimasz Disianto sebelumnya telah gagal mencapai kesepakatan. Perkara tersebut kini berlanjut ke tahap pembuktian setelah mediasi dinyatakan kandas.
Kuasa hukum para tergugat, Dedy Purwoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan hukum tersebut.
“Intinya kami siap mematahkan gugatan dengan bukti-bukti yang kami miliki,” ujar Dedy Purwoko kepada Barometerjatim.com, Selasa, 08/09/2026.
Di luar permasalahan hukum tersebut, Sri Wahyuni tercatat sebagai pimpinan DPRD Jawa Timur dengan harta kekayaan tertinggi. Berdasarkan laporan LHKPN tanggal 30 Maret 2026 untuk jenis laporan 2025, total kekayaannya mencapai Rp 19,3 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp 2,7 miliar.


