HARIANEXPRESS, INDRAMAYU – Persatuan Jurnalis Indonesia resmi melayangkan surat kepada Presiden, pimpinan DPR, serta Komisi III DPR RI guna mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. (08/09/2026)
Langkah tersebut diambil untuk memastikan agar aturan hukum baru ini berfokus memiskinkan koruptor. Organisasi pers ini tidak ingin regulasi tersebut justru merugikan masyarakat umum di kemudian hari.
Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menyatakan pihaknya mengirimkan sebanyak 19 amplop surat pada Selasa (8/9/2026). Surat tersebut juga ditembuskan kepada 12 lembaga serta kementerian terkait, termasuk Mahkamah Agung dan KPK.
“PJI mendukung penuh lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat untuk memberantas korupsi. Namun undang-undang tersebut tidak boleh berubah menjadi alat yang dapat menyasar masyarakat umum atau disalahgunakan oleh aparat,” ujar Hartanto Boechori (Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)) di Indramayu, Selasa (8/9/2026).
Dalam dokumen yang dikirimkan, organisasi ini merumuskan empat poin sikap utama untuk mengawal undang-undang tersebut. Poin-poin tersebut berfokus pada pemiskinan koruptor, perlindungan rakyat, serta sanksi berat bagi aparat yang menyalahgunakan wewenang.
“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut. Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya,” ujar Hartanto Boechori (Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)) di Indramayu, Selasa (8/9/2026).
PJI juga meminta secara resmi agar dilibatkan dalam berbagai forum pembahasan publik seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Hal ini dinilai penting untuk menjamin transparansi serta keterlibatan masyarakat sipil.
“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya,” ujar Hartanto Boechori (Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)) di Indramayu, Selasa (8/9/2026).
“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?” ujar Hartanto Boechori (Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)) di Indramayu, Selasa (8/9/2026).
Publik kini menanti langkah serius dari Pemerintah dan DPR RI dalam merespons desakan ini. PJI menegaskan bahwa mereka telah menjalankan fungsi kontrol sosial secara maksimal.


