HARIANEXPRESS, SURABAYA – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) resmi menyurati Presiden dan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, menuntut pemiskinan koruptor dan perlindungan masyarakat, Selasa (08/09/2026).
Langkah ini menyusul dua kali pernyataan sikap terbuka PJI yang telah dipublikasikan ratusan media dalam dua pekan terakhir. Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI.
Surat tersebut menegaskan sikap resmi PJI terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi. Sebanyak 19 amplop surat dikirimkan pada hari yang sama dan ditembuskan kepada 12 pejabat serta lembaga terkait, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua KPK, dan Jaksa Agung.
PJI menyatakan dukungan penuh terhadap lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset yang kuat sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Namun, undang-undang tersebut tidak boleh menyasar masyarakat umum atau membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Dalam surat resminya, PJI menyampaikan empat poin batas sikap secara tegas. UU Perampasan Aset harus menyasar koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatannya, serta menghukum berat dan memiskinkan mereka.
Masyarakat umum beserta kepentingannya harus mendapatkan perlindungan, sementara aparat yang menyalahgunakan hukum dan kewenangannya wajib menerima hukuman seberat-beratnya. Hartanto menekankan bahwa kekhawatiran potensi penyalahgunaan tidak boleh menjadi alasan menunda pembahasan RUU tersebut.
“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut,” ujar Hartanto Boechori (Ketua Umum PJI) melalui grup WhatsApp PJI, Selasa (08/09/2026).
Hartanto juga mengingatkan agar alasan ketakutan akan penyalahgunaan undang-undang tidak justru memberi kesempatan koruptor menyelamatkan hasil kejahatannya.
“Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya,” lanjutnya.
PJI secara resmi juga meminta agar dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik, maupun forum pembahasan relevan lainnya. Pengiriman surat ini merupakan peringatan agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak salah arah.
Organisasi tersebut tidak ingin ada saling lempar tanggung jawab apabila nantinya muncul persoalan setelah undang-undang diberlakukan. PJI memilih untuk menyampaikan peringatan sekaligus menawarkan solusi sejak proses pembahasan masih berlangsung.
“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya,” ujar Boechori (Ketua Umum PJI) kepada Kabarjagad.id.
Jurnalis senior tersebut juga melontarkan pertanyaan retoris mengenai keseriusan pihak berwenang.
“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?” tegasnya.
PJI menilai fungsi kontrol sosial telah dijalankan melalui penyampaian pernyataan terbuka dan surat resmi kepada para pemegang kewenangan. Kini, giliran pemerintah, DPR RI, dan seluruh pihak terkait membuktikan keseriusannya dalam melahirkan UU Perampasan Aset yang kuat untuk memberantas korupsi sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat.


