HARIANEXPRESS, PAMEKASAN – Sebanyak 13 warga menjadi korban penipuan investasi bodong yang dikelola seorang perempuan berinisial EDS hingga menderita kerugian mencapai lebih dari Rp800 juta. (08/09/2026)
Para korban tergiur oleh tawaran keuntungan tidak realistis yang berkisar antara 10 persen hingga lebih dari 17 persen. Kuasa hukum korban, Muhtar Hanafi, menduga total warga yang terdampak investasi bodong ini mencapai 290 orang.
Dari ratusan korban tersebut, Hanafi baru menangani 13 orang dengan total kerugian melebihi Rp800 juta. Adapun nilai investasi dari tiap korban tersebut bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp400 juta.
Hanafi menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar unsur pidana, melainkan juga fokus pada pengembalian hak atau aset para korban.
“Secara undang undang, kewajiban pelaku terkait pengembalian uang atau emas tidak hapus meski dia dipidana. Jadi penanganan ini bisa berjalan ganda, sanksi pidana penjara sekaligus penyitaan aset untuk pengembalian kerugian korban,” ujar Muhtar Hanafi selaku kuasa hukum korban di Pamekasan pada Selasa (08/09/2026).
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat setelah adanya laporan resmi dari para korban. Kepala Satuan Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengonfirmasi pihaknya sedang melakukan penyelidikan awal terhadap perkara ini.
Penyelidikan akan terus berjalan guna menentukan langkah hukum selanjutnya setelah mendapat laporan perkembangan terbaru dari jajarannya.
“Sementara ini baru laporan yang kami terima dari masyarakat. Kami selidik dulu, nanti kalau hasil selidiknya seperti apa dan dapat laporan perkembangan dari Kanit, baru kita tindaklanjuti,” tutur AKP Yoyok Hardianto kepada Kabar Madura pada Selasa (08/09/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait dugaan investasi bodong yang dikelola EDS tersebut.


