HARIANEXPRESS, SIDOARJO – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Probolinggo telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan awal.
Putusan majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.
JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Namun, terdakwa Mashud Yunasa dan Basiran divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Dzulian Zhidan Nassa Pratama divonis pidana penjara selama 1 tahun. Putusan ini membuat JPU Kejari Kota Probolinggo memilih jalur banding.
“Perkara kasus korupsi lampu hias dan RTH dengan tiga terdakwa, kami mengajukan banding untuk ketiga terdakwa. Jadi, putusan pengadilan tipikor Sidoarjo masih belum berkekuatan Hukum Tetap,” ujar Kasi Intel Herdiawan Prayudi mewakili Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo, Lilik Setiawan.
Herdiawan Prayudi menambahkan bahwa putusan pengadilan tipikor Sidoarjo atas kasus ini belum inkracht. Hal ini dikarenakan pengajuan banding oleh pihak JPU.
Terdakwa Basiran telah menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, untuk terdakwa Mashud dan Zhidan, pihak kejaksaan masih menunggu informasi mengenai sikap mereka dalam waktu 7 hari.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada Januari 2023, ketika terdakwa Basiran menunjuk Anies, marketingnya, untuk memasarkan produk lampu hias ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo melalui Ririn Aprilia. Proses pengadaan menggunakan metode e-purchasing.
PT. Greenciti Teknologi Indonesia, yang direktur utamanya adalah Basiran, diketahui belum terdaftar sebagai penyedia di katalog elektronik. Anies kemudian memperkenalkan terdakwa Mashud Yunasa dan Zhidan, yang sudah terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik, kepada Ririn Aprilia selaku PPK.
Mashud Yunasa dan Zhidan lantas ditetapkan sebagai pemenang untuk pekerjaan pengadaan lampu hias dan RTH tersebut. Namun, pelaksanaannya diserahkan dan dikerjakan oleh PT. Greenciti Teknologi Indonesia.


