Senin, 07 September 2026
Hot

Pemkot Surabaya Benahi Tumpukan Sampah 16 Hari di Kedungdoro

Pemkot Surabaya menindaklanjuti laporan tumpukan sampah 16 hari di Kedungdoro. DLH menemukan masalah pada pengangkut sampah dan akan menindak petugas. Simak selengkapnya.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti laporan warga terkait tumpukan sampah rumah tangga yang telah menggunung selama 16 hari di Kedungdoro Gang III, RT 3/RW 11, Kelurahan Sawahan. Penanganan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dimulai pada Senin, 07/09/2026.

Laporan tersebut masuk melalui hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Wali Kota Eri meminta DLH segera meninjau lokasi untuk memastikan sumber masalahnya.

Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser menggunakan radio komunikasi saat meninjau penanganan pengangkutan sampah. DLH bertugas membedakan apakah sampah berasal dari lingkungan warga yang belum dibawa ke tempat pembuangan sementara (TPS) atau dari TPS yang belum diangkut ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Sampahnya 16 hari belum diangkut. Turun ke lapangan, cek apakah ini sampah dari lingkungan yang dibuang ke TPS atau TPS yang belum diangkut ke TPA. Diedukasi sekalian dan selesaikan laporan di hotline ini,” ujar Wali Kota Eri dalam arahannya, Senin (07/09/2026).

Article ad in the middle of article

Pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa tumpukan sampah berasal dari rumah tangga warga. Hal ini mengindikasikan bahwa persoalan utama bukan pada jalur pengangkutan dari TPS ke TPA, melainkan pada layanan dari lingkungan permukiman menuju TPS.

“Setelah kita datang, kita dengarkan sendiri ternyata itu sampah rumah tangga yang sebenarnya menjadi tanggung jawab RT terhadap lingkungannya. Dan RT sudah melakukan tanggung jawab itu,” ujar M. Fikser (Kepala DLH Kota Surabaya).

Menurut Fikser, warga sebenarnya telah menjalankan kewajibannya dengan membayar petugas pengangkut sampah lingkungan, yang dikenal sebagai penggeledek. Namun, petugas tersebut tidak mengambil sampah sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

DLH menemukan bahwa salah satu petugas penggeledek melayani beberapa RT dan RW di kawasan Sawahan serta Petemon. Kondisi ini menyebabkan jadwal pengambilan sampah tidak berjalan optimal, berdampak langsung pada warga. Beberapa warga bahkan terpaksa membeli kantong plastik dan karung tambahan untuk menampung sampah mereka.

“Permasalahannya itu ada di penggeledek yang ternyata sudah punya hubungan kerja dengan warga, tetapi tidak pernah diambil sesuai dengan perjanjian. Kasihan, ibu-ibu harus datang ke sini minta tolong, terus bau, bahkan beli kresek, beli glangsing. Itu kan juga menambah sampah,” jelas M. Fikser (Kepala DLH Kota Surabaya).

Dalam pengecekan, DLH juga menemukan adanya pihak yang menjadi penghubung antara petugas TPS dan penggeledek, termasuk petugas penjaga TPS Bukit Barisan. Fikser menegaskan bahwa petugas TPS tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang dapat menjadi pengangkut sampah lingkungan.

Warga memiliki hak untuk memilih penggeledek berdasarkan kesepakatan mereka, meliputi besaran iuran dan jadwal pengangkutan. Jika pelayanan tidak memuaskan, warga dapat melakukan musyawarah untuk mengganti petugas tersebut.

“DLH mempersilakan warga bermusyawarah kalau memang ingin mengganti petugas penggeledek. Selama penggeledek membawa sampah ke TPS sesuai jadwal, petugas di TPS wajib menerima,” terang M. Fikser (Kepala DLH Kota Surabaya).

DLH memberikan peringatan tegas kepada petugas TPS yang dinilai menghalangi warga. Fikser menegaskan bahwa posisi sebagai petugas TPS tidak memberikan hak untuk mengatur kesepakatan warga atau melakukan intimidasi.

“Bukan berarti karena mereka sudah lama bekerja menjaga TPS, kami tidak berani memberikan sanksi. Kalau ada petugas TPS yang melakukan tindakan seperti ini, tentu akan kami tindak,” tegas M. Fikser (Kepala DLH Kota Surabaya).

Setelah menerima laporan, DLH segera mengevakuasi tumpukan sampah di lokasi kejadian. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari evaluasi layanan DLH, mengingat keluhan serupa juga ditemukan di beberapa wilayah lain.

Untuk memperbaiki mekanisme pengangkutan, DLH akan mengadakan pertemuan. Pertemuan tersebut akan melibatkan pengurus RT dan RW, warga, serta pihak terkait pengelolaan TPS dan pengangkutan sampah.

“Kita undang Pak RW, Pak RT, saya, dan koordinator (pengangut sampah) daerah Kedungdoro. Kita duduk diskusi sama-sama,” kata M. Fikser (Kepala DLH Kota Surabaya).

Fikser menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah menggunakan hotline Wali Kota Surabaya untuk melaporkan masalah kebersihan. Laporan tersebut sangat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi kendala pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.

“Untuk warga Surabaya kami sampaikan terima kasih atas seluruh laporan warga yang terkait dengan persoalan sampah. Prinsipnya kami akan terus memberikan layanan pengambilan dan pembersihan sampah dengan baik,” ujar M. Fikser (Kepala DLH Kota Surabaya).

DLH mengakui bahwa pelayanan kebersihan di Surabaya masih membutuhkan perbaikan. Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus menangani sampah di setiap TPS dan titik pembuangan liar secara konsisten agar persoalan serupa tidak terus berulang di lingkungan permukiman.

“Kami minta maaf bahwa kami juga belum maksimal dalam melakukan pembersihan sampah secara keseluruhan. Tapi komitmen kami membersihkan sampah di setiap TPS, di setiap sampah liar, di setiap kota ini akan tetap kami jalankan secara konsisten,” pungkas M. Fikser (Kepala DLH Kota Surabaya).

Article ad after last paragraph