Rabu, 26 Agustus 2026
Hot

Yona Bagus Widyatmoko Dorong Inspektorat Usut Tuntas Kasus Penipuan Lowongan Kerja Pemkot Surabaya

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Inspektorat mengusut tuntas jaringan penipuan loker Pemkot. Dua oknum THL telah diberhentikan karena dugaan keterlibatan.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, SURABAYA – Kasus penipuan lowongan kerja (loker) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya mendapat perhatian serius dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Senin (10/8/2026).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Inspektorat untuk mengusut tuntas dugaan jaringan penipuan loker ini. Desakan ini muncul setelah dua oknum tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP diberhentikan karena diduga terlibat dalam penipuan dengan modus menjanjikan posisi sebagai pegawai Pemkot.

Latar Belakang Kasus Penipuan Loker

Dua oknum THL dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya telah diberhentikan. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan lowongan kerja di lingkungan Pemkot Surabaya.

Modus operandi yang digunakan adalah menjanjikan posisi sebagai pegawai Pemkot kepada para korban.

Article ad in the middle of article

“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua ASN atau PPPK tersebut, harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” tegas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe.

Desakan untuk Penelusuran Menyeluruh

Menurut Yona Bagus Widyatmoko, potensi praktik serupa perlu diantisipasi secara maksimal. Hal ini penting terutama pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Ia menilai instansi seperti Satpol PP, Dishub, Damkar, BPBD, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan memiliki celah pengawasan. Interaksi intensif mereka dengan publik membuka peluang untuk praktik penipuan.

“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ujar mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Yona juga menegaskan bahwa kerugian yang dialami korban akibat praktik penipuan tersebut bukanlah tanggung jawab Pemkot Surabaya. Pengembalian uang sepenuhnya harus dilakukan oleh oknum pelaku.

Sementara itu, korban diimbau untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian penyelesaian masalahnya. Jalur hukum akan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” kata Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

Antisipasi dan Pengawasan Internal

Masyarakat luas diimbau untuk lebih cerdas dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji manis oknum yang meminta imbalan. Modus gratifikasi semacam ini seringkali menargetkan calon pegawai Pemkot.

Komisi A juga memastikan akan bergerak mengevaluasi pengawasan internal di lingkungan Pemkot. Semua informasi pembukaan formasi rekrutmen resmi hanya akan diumumkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Pasti. Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” pungkas Yona.

Article ad after last paragraph