Senin, 07 September 2026
Hot

Benang Kusut PI 10% Blok Cepu: Amanah Rakyat Beralih ke Swasta

Kisah 20 tahun perjuangan PI 10% Blok Cepu di Bojonegoro, dari harapan rakyat hingga beralih ke kepemilikan swasta akibat benang kusut aturan dan kekuasaan.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, BOJONEGORO – Perjuangan selama 20 tahun untuk mengelola kekayaan energi daerah melalui Persentase Industri (PI) 10% Blok Cepu masih menyisakan cerita kusut, konflik, dan perebutan kekuasaan. Harapan awal agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik dan kesejahteraan rakyat terwujud kini dipertanyakan seiring beralihnya mayoritas kepemilikan saham ke pihak swasta.

Sejarah pengelolaan PI 10% Blok Cepu dimulai pada 12 April 2002 dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No.8/2002 oleh DPRD Bojonegoro. Perda ini melahirkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan Direktur Utama pertama Poedjiono Ruslan, yang diharapkan menjadi kendaraan daerah untuk mengelola PI.

Pada 10 Oktober 2003, PT ADS berencana menggandeng PT ABSJ dari Surabaya sebagai investor pendamping, namun kesepakatan belum tercapai sambil menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004. Penunjukan PT ABSJ kala itu juga diduga belum melalui proses seleksi yang transparan.

Memasuki tahun 2005, muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan Bupati Bojonegoro kala itu, Santoso, dan Ketua DPRD Taman Syaifudin, terkait kerja sama PT ADS dengan PT Surya Energi Raya (SER). Bukti dugaan ini diperkuat melalui surat pernyataan Dirut PT ADS Poedjiono Ruslan dan Dirut PT SER Lestari Maerdijat. Pada tahun yang sama, pembagian persentase saham PT. ADS sebesar 25% dan PT. SER sebesar 75% telah terjadi, menimbulkan keretakan kepercayaan publik.

Article ad in the middle of article

Tahun 2009 menjadi periode paling ruwet dalam pengelolaan PI 10% Blok Cepu. Dalam kurun waktu empat bulan, terjadi tiga peristiwa signifikan: pertama, pada 31 Maret 2009, PT ADS, Pemkab Bojonegoro, dan PT SER menandatangani perjanjian yang diduga melanggar Perda No. 8 tahun 2002. Kedua, pada 27 April 2009, Perda No.8/2002 diubah menjadi Perda No.4/2009 yang diundangkan pada 30 April 2009, di mana perubahan aturan ini dilakukan setelah perjanjian dengan PT SER. Ketiga, pada 22 Juni 2009, Anggaran Dasar (AD/ART) PT ADS diubah melalui notaris, menjadikan PT SER sebagai pemegang saham mayoritas.

Perubahan ini menyebabkan kendaraan daerah yang semula 100% milik Pemda, mayoritasnya berpindah tangan ke swasta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib PI 10% yang diperjuangkan untuk rakyat.

Penulis berpendapat bahwa terdapat tiga simpul kusut yang belum terurai: pertama, relasi BUMD vs Investor di mana pendamping akhirnya menjadi mayoritas. Kedua, konflik Politik vs Aturan, di mana aturan dibuat, dilanggar, lalu diubah. Ketiga, kesenjangan antara Tujuan Awal dengan Realita, di mana kepemilikan mayoritas oleh swasta hingga kini (2026) menimbulkan pertanyaan apakah masih bisa disebut pengelolaan oleh daerah.

Setelah 20 tahun berproduksi, Blok Cepu telah menghasilkan royalti dan PI. Namun, arah penggunaannya, jumlah yang masuk kas daerah, serta pemanfaatannya untuk sekolah, rumah sakit, dan jalan di Bojonegoro masih menjadi tanda tanya besar. Benang kusut ini merupakan soal kepercayaan publik dalam pengelolaan sumber daya daerah.

Tulisan ini dibuat bukan sebagai vonis, melainkan sebagai refleksi atas amanah publik 10% milik daerah yang kini dikuasai PT SER sebesar 75% dan PT ADS hanya 25%. Bojonegoro berhak mengetahui dan mempertanyakan status PI mereka saat ini.

Article ad after last paragraph