HARIANEXPRESS, JOMBANG – Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kabupaten Jombang karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. (07/09/2026)
Keputusan pembekuan izin ini tertuang dalam Surat BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr Ketut Sumedana. Kebijakan tersebut dikeluarkan secara resmi pada tanggal 7 September 2026.
Tindakan tegas ini merujuk pada temuan administrasi kesehatan di lapangan terkait pemenuhan standar sanitasi wajib.
“Ditemukan bahwa SPPG terlampir belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi sedang dan pemberhentian seluruh hak operasionalnya dalam jangka waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kalender, terhitung mulai dari tanggal surat ini dikeluarkan,”
ujar Dr Ketut Sumedana dalam surat resmi BGN tersebut sebagaimana dikutip dari faktualnews.co.
BGN mengambil langkah penangguhan ini guna mencegah potensi bahaya kesehatan bagi seluruh penerima manfaat layanan.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kelanjutan operasionalisasi SPPG, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG dimaksud terhitung mulai dari tanggal surat ini dikeluarkan,”
tulis rilis resmi lembaga tersebut.
Dasar hukum penangguhan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BGN Nomor 63486 Tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini diperkuat oleh Nota Dinas Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor ND-071/06/IX/2026.
Secara nasional, penertiban serupa menyasar 1.417 unit layanan di berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, DIY, dan DKI Jakarta. Untuk wilayah Kabupaten Jombang, terdapat 43 unit yang terkena dampak langsung dari keputusan ini.
Pengelola unit diberikan kesempatan memulihkan status mereka jika segera melengkapi dokumen persyaratan.
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya bukti pengajuan/pendaftaran SLHS yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,”
jelas surat edaran BGN itu.
Jika dalam tenggat 20 hari syarat tersebut diabaikan, sanksi yang lebih berat akan segera diterapkan.
“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,”
lanjut peringatan dalam edaran BGN.
Daftar lengkap unit yang dibekukan di Jombang mencakup berbagai yayasan pengelola di kecamatan seperti Mojoagung, Ploso, Peterongan, hingga Wonosalam. Publikasi resmi menyatakan surat keputusan ini masih dapat ditinjau ulang apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam proses penerbitannya.

