HARIANEXPRESS, SURABAYA – Anggota DPD RI Lia Istifhama menyoroti sengketa rumah Sri Endah Mudjatip dengan nilai utang Rp368,5 juta melawan aset senilai Rp3,172 miliar. (09/09/2026)
Lia Istifhama menyampaikan sorotan tersebut saat menghadiri Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Surabaya di Jemursari, Rabu (09/09/2026). Ia menilai jalannya proses hukum harus bisa mewujudkan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat.
“Di sini kita bicara bagaimana peran negara. Yang diutang Rp300 sekian juta, sementara yang menjadi objek nilainya Rp3 miliar sekian. Di situ kita bicara aspek keadilan,” ujar Dr. Lia Istifhama (Anggota DPD RI asal Jawa Timur) di Jemursari, Rabu (09/09/2026).
Menurut Lia, posisi masyarakat sangat rentan menjadi pihak yang lemah dalam pembuktian karena jeratan dokumen awal. Karena itu, ia meminta aparatur pembuat dokumen hukum bekerja secara profesional agar masyarakat paham sebelum bertanda tangan.
“Korban bisa lemah dalam hal pembuktian karena sudah dijerat di awal melalui dokumen-dokumen. Negara harus hadir,” tegas Dr. Lia Istifhama (Anggota DPD RI asal Jawa Timur) di Jemursari, Rabu (09/09/2026).
Ia juga membagikan pengalaman pribadinya yang pernah mendapati berkas kosong dengan tulisan pensil saat hendak menandatangani dokumen di notaris. Keberadaan dokumen yang belum lengkap tersebut dinilainya rentan dialami oleh siapa saja dalam proses hukum.
“Saya juga pernah merasakan. Saya tanda tangan di notaris, tetapi masih kosong, masih ada tulisan pensil. Saya sempat bilang, kok bisa kosong begini. Jadi hal seperti ini bisa dialami siapa pun,” ungkap Dr. Lia Istifhama (Anggota DPD RI asal Jawa Timur) di Jemursari, Rabu (09/09/2026).
Ning Lia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dapat melihat kasus ini secara jernih demi menguatkan kebenaran. Ia meyakini seluruh pihak sebenarnya memahami pihak mana yang benar dan salah dalam sengketa ini.
“Saya kira semua pihak dalam proses hukum ini tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Mungkin mereka hanya membutuhkan kita berperan untuk menguatkan kebenaran ketika pembuktian dokumen itu lemah,” ucap Dr. Lia Istifhama (Anggota DPD RI asal Jawa Timur) di Jemursari, Rabu (09/09/2026).
Sri Endah Mudjatip menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari transaksi utang-piutang pada tahun 2013 silam. Dirinya berniat meminjam dana sebesar Rp400 juta, namun nominal bersih yang masuk rekening dipotong menjadi Rp368,5 juta.
“Saya tanya, saya pinjam Rp400 juta, yang masuk ke rekening kok cuma Rp368 juta. Katanya ada potongan untuk bunga dan biaya notaris,” jelas Sri Endah Mudjatip (Pemilik Rumah) di Jemursari, Rabu (09/09/2026).
Hingga kini, Sri Endah mengaku tidak pernah mendapatkan salinan akta yang ditandatanganinya meskipun sudah berulang kali meminta. Ia mengaku tidak memahami isi berkas tersebut karena yang diinformasikan hanyalah urusan utang-piutang biasa.
“Saya selalu minta akta salinan, tidak pernah diberi. Apa yang saya tanda tangani juga saya tidak tahu. Yang disampaikan kepada saya waktu itu hutang-piutang,” tutur Sri Endah Mudjatip (Pemilik Rumah) di Jemursari, Rabu (09/09/2026).
Sri Endah menyatakan telah mencicil pembayaran sebesar Rp18 juta sebelum akhirnya rumahnya di Jemursari VIII/130 menjadi sengketa. Padahal, appraisal pada tahun 2022 menunjukkan bahwa nilai aset rumah tersebut mencapai sekitar Rp3,172 miliar.
“Utang saya Rp368,5 juta dan sudah membayar Rp18 juta. Saya mohon keadilan kepada majelis hakim bahwa sejak awal yang saya pahami ini hutang-piutang,” harap Sri Endah Mudjatip (Pemilik Rumah) di Jemursari, Rabu (09/09/2026).
Kasus sengketa rumah ini telah bergulir selama kurang lebih 13 tahun tanpa kepastian hukum yang jelas. Lia Istifhama memberikan dorongan moral agar Sri Endah pantang menyerah dalam memperjuangkan hak miliknya.
“Ibu semangat. Harapan saya, Ibu bisa mendapatkan keadilan dalam proses ini. Jangan sampai sudah menjadi korban sekian tahun, kemudian harus kehilangan apa yang menjadi haknya,” pesan Dr. Lia Istifhama (Anggota DPD RI asal Jawa Timur) di Jemursari, Rabu (09/09/2026).
Lia menyampaikan rasa terima kasih kepada para jurnalis yang bersedia mengangkat kasus sengketa tanah dan rumah seperti ini. Peran aktif wartawan dinilai sangat membantu menyuarakan keadilan bagi para korban yang lemah.
“Saya berterima kasih kepada teman-teman wartawan. Teruslah angkat kasus seperti ini, teruslah membantu masyarakat seperti ini. Kehadiran teman-teman media sangat berarti bagi korban,” ujar Dr. Lia Istifhama (Anggota DPD RI asal Jawa Timur) di Jemursari, Rabu (09/09/2026).
Ia menegaskan pentingnya pengawasan publik dan kerja sama semua pihak untuk menyuarakan ketidakadilan di tengah masyarakat. Hal ini diperlukan agar negara benar-benar hadir melindungi warganya yang tertindas.
“Negara harus hadir. Kita juga harus sama-sama speak up ketika melihat persoalan yang menyangkut rasa keadilan masyarakat,” tutup Dr. Lia Istifhama (Anggota DPD RI asal Jawa Timur) di Jemursari, Rabu (09/09/2026).


