HARIANEXPRESS, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan diskon tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan hingga 95 persen serta menghapus denda. (09/09/2026)
Kebijakan ini diluncurkan untuk memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-757. Program pemotongan pajak tersebut direncanakan berlangsung hingga tanggal 31/11/2026 mendatang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban finansial wajib pajak. Selain itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan warga dalam menuntaskan kewajiban mereka.
“Kami ingin peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satunya melalui keringanan tunggakan PBB-P2 hingga 95 persen dan pembebasan denda,” ujar Achmad Fauzi Wongsojudo (Bupati Sumenep) di Sumenep, Rabu, 9 September 2026.
Achmad Fauzi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka. Menurutnya, kontribusi pembayaran pajak dari masyarakat akan dialokasikan kembali untuk mendanai pembangunan di Kabupaten Sumenep.
“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan keringanan yang cukup besar. Mari dimanfaatkan sebaik-baiknya,” katanya.
Pemerintah daerah berharap kebijakan insentif ini dapat mempererat hubungan dengan warga sekaligus memberikan keringanan nyata bagi perekonomian keluarga. Dengan meningkatnya kesadaran pajak, pembiayaan sektor pembangunan di wilayah setempat diharapkan dapat berjalan lebih maksimal.
“Jadikan momentum Hari Jadi ke-757 sebagai momentum untuk tertib pajak, sekaligus ikut berkontribusi dalam pembangunan Sumenep,” pungkasnya.


