HARIANEXPRESS, JAKARTA – Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis (17/09/2026). Sidang ini digelar setelah terdakwa mengajukan sejumlah gugatan praperadilan sebelumnya.
Perkara pokok tersebut mulai disidangkan di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo.
Kasus ini bermula ketika ajudan Jokowi menemukan tiga unggahan di media sosial yang menuduh ijazah strata satu milik Joko Widodo adalah palsu. Unggahan tersebut terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X.
“Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu,” ujar jaksa kepada detikNews, Jumat (18/09/2026).
Jaksa menyebutkan bahwa unggahan itu berasal dari akun YouTube EggiSudjanaChannel serta akun X DokterTifa. Berdasarkan uraian jaksa, perbuatan tersebut membuat Joko Widodo mengalami kerugian immateriil serta tercemarnya nama baik secara personal.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian immateriil, yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir H Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” ujar jaksa kepada kumparan, Rabu (17/09/2026).
Selain itu, jaksa juga mendakwa Roy Suryo melakukan manipulasi dokumen elektronik dengan menggunakan metode Error Level Analysis pada foto ijazah. Dalam dakwaan lainnya, Roy juga dinilai mengubah atau memotong foto ijazah Joko Widodo dari media sosial tanpa izin.
“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan perbandingan terhadap satu lembar barang bukti ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan 14 ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama,” ungkap jaksa kepada kumparan, Rabu (17/09/2026).
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menempuh keadilan restoratif atau mengajukan pengakuan bersalah. Namun, pihak terdakwa menyatakan menolak opsi tersebut dan memilih melanjutkan proses perlawanan.








