Jumat, 06 November 2026
Hot

BNI Laporkan Kasus KUR, Oknum Collection Agent Diringkus

Kejati Jatim menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi KUR BNI Jember senilai Rp41,48 miliar berkat laporan internal BNI.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro di Jember. (18/09/2026)

Tersangka terbaru tersebut adalah Siti Kholijah yang bertindak sebagai collection agent dalam perkara ini. Tersangka diduga berperan mengajukan debitur fiktif serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Perkara korupsi ini merupakan pengembangan penyidikan atas penyimpangan penyaluran KUR BNI Jember periode 2021 sampai 2023. Kasus tersebut mulai diusut setelah pihak BNI melaporkan temuan internal kepada aparat penegak hukum.

“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Okki Rushartomo kepada Nusantarapos, Jumat, 18 September 2026.

Article ad in the middle of article

Hingga kini, Kejati Jatim menetapkan lima tersangka dengan empat di antaranya merupakan collection agent. Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

“Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, hingga monitoring dan audit secara berkala,” kata Okki kepada Nusantarapos, Jumat, 18 September 2026.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, sementara pada saat yang sama sistem juga harus terus diperkuat agar KUR benar-benar memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang berhak,” tegas Okki kepada Nusantarapos, Jumat, 18 September 2026.

Article ad after last paragraph