HARIANEXPRESS, JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mengarah pada indikasi makar untuk melumpuhkan kekuasaan pemerintahan. (04/11/2026)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa penyidik mendalami tujuan dari penyadapan tersebut agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Motif ini didalami seiring pengembangan perkara dari penetapan tersangka awal terkait tindak pidana penyadapan.
“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026) .
Yusril menjelaskan bahwa indikasi tersebut mengacu pada Pasal 191 hingga 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pasal 191 KUHP Nasional mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pihak yang melakukan makar untuk merampas kemerdekaan atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa tindakan penyadapan ilegal tersebut masuk kategori makar karena membahayakan keselamatan kepentingan negara dan pimpinan negara. Penyadapan ini melibatkan sejumlah oknum, termasuk penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari laporan seorang petugas pada tanggal 30 Oktober 2026. Penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan menyasar nomor ponsel Presiden Prabowo serta berbagai pejabat negara dan tokoh lainnya.








