Kamis, 29 Oktober 2026
Hot

Prajurit Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Senjata

Prajurit Kopassus Letda Inf AG resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kelalaian senjata yang menewaskan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Satu prajurit Kopassus ditetapkan sebagai tersangka kasus senjata yang tewaskan perwira. Rabu, (28/10/2026).

Satu prajurit Satuan Komando Pasukan Khusus TNI AD berinisial Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polisi Militer. Penetapan status hukum tersebut diberikan karena prajurit tersebut terbukti melakukan kelalaian dalam menggunakan senjata api.

Peristiwa nahas itu menyebabkan Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal dunia di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober. Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto menyatakan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” ujar Kolonel Inf. Indra Mardianto kepada Harian Express di Jakarta, Rabu.

Article ad in the middle of article

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melanggar prosedur operasional standar karena membiarkan bagian kamar peluru tetap terisi amunisi saat mengokang pistol. Selain itu, jari tersangka diduga masuk ke bagian pelatuk yang memicu tembakan hingga mengenai korban.

Pihak satuan telah melaksanakan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan rekaman CCTV. Seluruh rangkaian hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada pihak Polisi Militer.

“Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut,” ujar Kolonel Inf. Indra Mardianto kepada Harian Express, Rabu (28/10).

Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat menggunakan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai lima tahun penjara.

“Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kolonel Inf. Indra Mardianto kepada Harian Express, Rabu (28/10).

Article ad after last paragraph