HARIANEXPRESS, JAKARTA – BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat aktif memeriksa status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan seiring berjalannya pemutakhiran data penerima bantuan di berbagai daerah. (28/10/2026)
Penyesuaian status PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan menyasar masyarakat desil 1-5. Peserta desil 6-10 yang kurang mampu diberi masa tenggang 90 hari untuk memperbarui data melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, peserta nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat mengajukan reaktivasi dalam jangka waktu paling lama enam bulan. Pengajuan dilakukan melalui Dinas Sosial setempat untuk diverifikasi sebelum diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, Rabu (28/10/2026) kepada Harian Express.
Di Provinsi Gorontalo, sebanyak 32.513 peserta PBI JK berpotensi dinonaktifkan mulai 1 November 2026 merujuk surat Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.01/A.XII/1936/2026 tertanggal 9 Agustus 2026. Penyesuaian data tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 120/HUK/2026 terkait pergeseran status desil.
Potensi penonaktifan di Gorontalo tersebar di Kabupaten Gorontalo sebanyak 7.148 jiwa, Pohuwato 7.028 jiwa, Gorontalo Utara 5.818 jiwa, Kota Gorontalo 4.323 jiwa, Boalemo 4.226 jiwa, dan Bone Bolango 3.970 jiwa. Kepala Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo Anang S Otoluwa menekankan pentingnya langkah antisipatif agar perubahan status tidak menghambat akses pelayanan.
“Masyarakat perlu memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak dini, melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo Anang S Otoluwa di Gorontalo, Rabu (28/10/2026) kepada Harian Express.
Sementara di Kabupaten Pandeglang, Dinas Sosial mencatat 557 peserta PBI JK dinonaktifkan dari total 441.384 peserta aktif. Penonaktifan tersebut terjadi akibat pemutakhiran data sosial ekonomi yang berkaitan dengan perubahan aset maupun pekerjaan warga.
“Biasanya berdasarkan hasil sensus atau pemutakhiran data. Perubahan bisa berkaitan dengan kondisi aset maupun pekerjaan,” kata Staf Pelaksana Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pandeglang Beni Aprianto di Pandeglang, Selasa (27/10/2026) kepada Harian Express.
Proses reaktivasi di Pandeglang diproses melalui aplikasi SIKS-NG, SKTM, serta skema APBD dan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kondisi mendesak. Pemkab Pandeglang menyediakan dana BTT khusus operasional pasien penyakit kronis yang dirawat di luar daerah.
“Untuk biaya per orangnya Rp 5 juta batas maksimal. Sebenarnya kita lebih ke arah operasional, bukan ke pengobatan,” jelas Kepala Dinsos Pandeglang Wawan Setiawan di Pandeglang kepada Harian Express.











