HARIANEXPRESS, KENDAL – Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq menyatakan status tersangka tidak otomatis menghentikan kedudukan Mora Sandhy Purwandono sebagai anggota dewan. (08/09/2026)
Mora Sandhy Purwandono merupakan politisi Fraksi Partai Golkar yang kini tersangkut kasus hukum. Menurut aturan, pemberhentian keanggotaan legislatif harus mengacu pada tata tertib kedewanan serta peraturan perundang-undangan.
Mahfud Sodiq menjelaskan terdapat beberapa kondisi yang bisa memberhentikan seorang anggota dewan. Hal tersebut meliputi pengunduran diri, meninggal dunia, atau berstatus terdakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun.
“Status tersangka tidak otomatis menghentikan status keanggotaan DPRD,” ujar Mahfud Sodiq (Ketua DPRD Kabupaten Kendal) di Kendal, Selasa, 8 September 2026.
“Kalau masih tersangka, secara tata tertib masih diperbolehkan mengikuti kegiatan kedewanan,” ujar Mahfud Sodiq (Ketua DPRD Kabupaten Kendal) di Kendal, Selasa, 8 September 2026.
Saat ini pihak DPRD Kabupaten Kendal masih menanti langkah lanjutan dari partai yang bersangkutan. Mereka menunggu surat resmi serta keputusan organisasi terkait kedudukan kadernya.
“Kami masih menunggu surat resmi dan keputusan dari internal partai maupun fraksi,” ujar Mahfud Sodiq (Ketua DPRD Kabupaten Kendal) di Kendal, Selasa, 8 September 2026.
Hingga kini, proses kedewanan Mora Sandhy disesuaikan dengan dinamika hukum serta arahan dari Partai Golkar. DPRD setempat menegaskan seluruh proses hukum akan diikuti secara administratif sesuai aturan yang berlaku.


