Senin, 07 September 2026
Hot

IDEA Sebut Paripurna APBD 2025 Pamekasan Lewati Batas Waktu

Direktur IDEA, Samhari, menyebut rapat paripurna pertanggungjawaban APBD 2025 Pamekasan melampaui batas waktu yang diatur undang-undang.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, PAMEKASAN – Direktur Indonesian Analisys politic And Policy Consulting (IDEA), Samhari, menyatakan bahwa rapat paripurna pertanggungjawaban APBD 2025 Pamekasan telah melewati batas waktu yang seharusnya.

Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kalau disampaikan bulan September itu sudah tidak sesuai dengan domain aturan tersebut,” kata Samhari pada Senin, 7 September 2026.

Samhari menjelaskan, aturan tersebut mengatur pelaporan pelaksanaan LKPJ yang harus selesai diperiksa dan diaudit oleh BPK. “Setelah itu memasang domain timing, timingnya enam bulan pasca pelaksanaan satu semester pertama pada tahun berikutnya yaitu semester pertama di Tahun 2026,” tambahnya.

Article ad in the middle of article

Menanggapi hal tersebut, Samhari menilai ada yang salah dengan kejadian ini. Ia mempertanyakan dasar hukum atau legal standing yang digunakan bupati untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD. “Kemudian, konsideran dari pada yang mengatur tentang penyampaian LKPJ didepan DPRD pada bulan September itu apa?,” terangnya.

Menurut Samhari, kejadian ini jelas menyalahi aturan dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. “Ini berbicara sistem, efeknya juga didalam kepengurusan MD3 didalam kepengurusan Banmus juga, Banmus yang salah atau keseluruhan DPRD yang salah,” tegasnya.

Samhari menekankan bahwa insiden ini harus diusut tuntas untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas anggaran tahun 2025. “Maka harus diusut secara tuntas siapa yang harus bertanggung jawab pada anggaran tahun 2025,” tukasnya.

Article ad after last paragraph