Selasa, 08 September 2026
Hot

FRMJ Desak Penuntasan Kasus Kredit Macet KPRI Sejahtera Jombang

FRMJ menggelar unjuk rasa di Pemkab Jombang mendesak penuntasan kredit macet KPRI Sejahtera senilai Rp45 miliar yang diduga tanpa agunan.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, JOMBANG – Forum Rembug Masyarakat Jombang menggelar aksi unjuk rasa mendesak penuntasan kasus dugaan kredit macet Koperasi Pegawai Republik Indonesia Sejahtera Jombang senilai puluhan miliar rupiah. (08/09/2026)

Aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Kantor Pemkab Jombang ini menyoroti kemacetan pinjaman yang diperkirakan menyentuh angka Rp45 miliar. Kelompok masyarakat tersebut mencurigai adanya penyaluran kredit bernilai besar kepada pengurus tanpa disertai jaminan resmi.

Data yang terkumpul menunjukkan Manajer KPRI Sejahtera, Suyud Yakfi, memiliki pinjaman sekitar Rp26 miliar, sedangkan Bendahara Totok Puji Harsono mengantongi kredit Rp8 miliar. Beberapa anggota koperasi lainnya juga ditengarai meminjam dana hingga Rp2 miliar per orang.

Ketua FRMJ Joko Fattah mempertanyakan legalitas serta kepatuhan perpajakan lembaga koperasi tersebut dalam penyertaan modal.

Article ad in the middle of article

“Badan hukumnya tidak ada, NPWP-nya tidak ada. Itu penyertaan modal ke BPN, Bank Jatim juga sudah jelas, Bank Jatim penyertaan modal itu. Nah, di situ tidak ada NPWP, tidak ada AHU. Berarti kan tidak membayar pajak, kenapa kok di-ACC untuk itu?” ujar Joko Fattah (Ketua FRMJ) kepada Metaranews di Jombang, Selasa (08/09/2026).

Fattah juga menuding keterlibatan mantan pejabat daerah yang diduga menghindari kewajiban pajaknya dalam sengkarut ini.

“Hartono penggagas pajak waktu di Bapenda, sekarang malah ngemplang pajak. Ya, kan?” tambahnya.

Ia meminta agar permasalahan ini segera diproses dan diselesaikan sepenuhnya lewat jalur hukum yang berlaku. Saat ini, berkas pemeriksaan perkara dilaporkan telah berada di tangan pihak Kejaksaan.

“Nah, harus dilanjutkan secara hukum. Karena di Kejaksaan sudah ngumpul BAP segala macam, harus secara hukum, harus tuntas,” tegas Fattah.

Selain ke Kejaksaan, organisasi masyarakat ini juga telah mengadukan dugaan pelanggaran hukum lainnya ke pihak kepolisian setempat.

“Untuk yang pidana umumnya, itu ada yang sudah saya Dumas-kan di Polres bahwa itu adalah pidana umum dengan adanya oknum anggota,” jelasnya.

Fattah pun mengkritik keras peran Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menerbitkan izin bagi koperasi tersebut. Ia menilai adanya penyalahgunaan wewenang dari pihak pemerintah dalam meloloskan kebijakan perizinan.

“Karena yang di Pemkab ini pintu masuk janji-janji, pemerintah itu menyalahgunakan wewenang semua. Mengeluarkan izin segala macam,” pungkasnya.

Article ad after last paragraph