Jumat, 18 September 2026
Hot

KPK Usut 3 Klaster Korupsi BPN dan Struktur Bayangan

KPK mengungkap tiga klaster dugaan korupsi, struktur bayangan, dan alur perintah dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tiga klaster dugaan korupsi, keberadaan struktur bayangan, serta alur perintah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (17/09/2026)

“Terkait dengan penyidikan perkara di lingkungan ATR/BPN, ini masih di tahap awal penyidikan. Tentu penyidik masih menyusun strategi untuk kegiatan-kegiatan penyidikan berikutnya, baik pemeriksaan saksi, penggeledahan, ataupun upaya-upaya penyidikan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu malam (16/9) kepada kumparan.

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan politikus Golkar Fahd El Fouz. Perkara ini mencakup suap pengurusan hak guna bangunan oleh PT Summarecon serta dugaan penerimaan terkait layanan pertanahan dan rotasi mutasi jabatan internal.

“Dalam perkara ini ada dua konstruksi besar: satu berkaitan dengan dugaan praktik suap yang dilakukan oleh PT Summarecon, satu lagi konstruksi soal dugaan penerimaan lainnya, baik ini yang berkaitan dengan internal ATR/BPN (khususnya berkaitan dengan proses-proses rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan), dan juga berkaitan dengan layanan pertanahan,” ujar Budi kepada wartawan.

Article ad in the middle of article

Penetapan tersangka terhadap Fahd El Fouz memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku partainya merasa kecewa dan prihatin karena Fahd kembali terjerat kasus korupsi.

“Pertama, tentu kami sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa tertangkapnya Saudara Fahd. Sebagai sebuah partai, kami selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tidak melakukan praktik-praktik pelanggaran hukum, tindak pidana, apalagi korupsi,” kata Doli kepada wartawan, Rabu (15/9/2026) kepada detikNews.

Doli menilai rekam jejak Fahd yang sudah dua kali terjerat kasus korupsi seharusnya membuat yang bersangkutan jera dan bertaubat. Kendati demikian, ia memastikan Golkar tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah.

“Terhadap Saudara Fahd, saya kira setelah dua kali terjerat kasus pidana korupsi, seharusnya membuat yang bersangkutan jera, melakukan introspeksi, dan bertaubat, tapi ternyata malah sebaliknya,” katanya.

Sementara itu, penyidik KPK menemukan modus operandi berupa jalur komunikasi khusus di luar struktur organisasi resmi yang melibatkan perantara dan pihak swasta. KPK menyebut PT Summarecon menggunakan perantara untuk berkomunikasi dengan Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung.

“PT Summarecon ini menggunakan perantara yang jadi hak komunikasi dengan Kepala Kantah di Bogor, ya. Ada Saudara ERW yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi.

“Di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan,” kata Budi.

Dalam perkembangannya, KPK akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang memberikan instruksi. Pihak PT Summarecon Agung menyatakan siap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

Article ad after last paragraph