HARIANEXPRESS, JAKARTA – Komisi III DPR mendesak Polri dan Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono alias Botok. (27/8/2026)
Desakan itu muncul setelah rekening Supriyono di Bank Mandiri diblokir pada pekan lalu. Polda Metro Jaya menyatakan tidak meminta pemblokiran, melainkan penundaan transaksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pertemuan Komisi III DPR dengan Kepala Polda Metro Jaya Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri dan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan di Jakarta pada Rabu (26/8/2026) menjadi forum penyampaian desakan tersebut. Komisi III DPR mengingatkan bahwa rekening seseorang dapat diblokir jika ia sudah berstatus tersangka.
Dana yang terkumpul dalam rekening Supriyono berasal dari masyarakat. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung aksi penyampaian pendapat di Jakarta, sebuah hak yang dijamin Konstitusi.
Kurangnya transparansi dari Polri dan Bank Mandiri sejak awal dinilai dapat mencegah kegaduhan di masyarakat. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah mungkin melakukan pembungkaman hak warga negara dalam berdemokrasi.
Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, hak ini dapat dibatasi oleh undang-undang untuk kepentingan yang sah, serta penghimpunan dana publik juga harus tunduk pada ketentuan hukum.
Adanya dugaan tindak pidana harus diikuti dengan penyelidikan dan penyidikan yang transparan kepada publik dengan dasar hukum yang jelas. Ketidakjelasan dalam kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik.
Baik perbankan maupun aparat penegak hukum sangat bergantung pada kepercayaan publik. Kehilangan kepercayaan ini dapat mengakibatkan kolapsnya institusi atau gejolak sosial.
Bank Mandiri bisa kehilangan sejumlah nasabah akibat pemblokiran rekening Supriyono. Kepercayaan publik kepada Polri juga berisiko kian merosot, sehingga langkah cepat DPR diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.


