HARIANEXPRESS, BLITAR – Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Blitar secara resmi menutup sebuah toko minuman beralkohol yang baru beroperasi selama tiga bulan di wilayah Kabupaten Blitar, Jumat (21/8/2026).
Langkah tegas ini diambil karena toko tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 mengenai jarak minimal dari tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya.
Selain itu, pengelola juga belum melengkapi izin teknis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol serta verifikasi dari bea cukai yang menjadi syarat mutlak operasional.
Setelah hanya tiga bulan menjalankan bisnisnya, toko minuman beralkohol atau minol di Kabupaten Blitar terpaksa menghentikan seluruh operasionalnya.
Penghentian ini dilakukan setelah Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Blitar menemukan sejumlah pelanggaran fatal, mulai dari urusan lokasi hingga kelengkapan dokumen perizinan.
Langkah penutupan ini merupakan tindakan tegas yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2018.
Perda tersebut secara ketat mengatur peredaran minuman memabukkan di wilayah tersebut.
Pelanggaran Jarak Kritis dari Fasilitas Publik
Salah satu aturan krusial dalam Perda 1/2018 adalah mengenai radius penempatan toko minol.
Toko semacam itu wajib menjaga jarak minimal satu kilometer dari tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Namun, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan fakta yang mengejutkan, di mana toko yang telah beroperasi tiga bulan terakhir ini berdiri sangat dekat dengan tempat ibadah.
“Hanya berjarak sekitar 200 meter dari masjid warga. Ini jelas melanggar syarat radius minimal 1 kilometer,” tegas Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi.
Mengingat pelanggaran zonasi ini bersifat prinsip, petugas tidak memberikan celah bagi pengelola.
Pengelola diminta untuk segera menghentikan seluruh aktivitas jual beli di lokasi tersebut tanpa penundaan.
Perizinan Belum Lengkap Menjadi Sorotan
Tidak hanya masalah lokasi, sisi legalitas operasional toko ini juga masih compang-camping.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Bayu Aji Mariska, menjelaskan bahwa pengusaha tersebut baru mengantongi izin awal saja.
“NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk perusahaannya memang sudah ada, tetapi izin teknis berupa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus untuk minuman beralkohol belum terpenuhi,” ungkap Bayu.
Bayu menambahkan bahwa menjual miras bukanlah perkara mudah yang bisa dianggap sepele.
Selain harus lolos verifikasi zonasi dari Disperindag, pelaku usaha wajib melalui proses verifikasi teknis yang sangat ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tindakan Tegas Pemerintah Daerah
Atas temuan pelanggaran ganda ini, pemerintah daerah tidak main-main dalam mengambil tindakan.
Operasional toko minuman beralkohol dihentikan sementara hingga pengelola mampu membuktikan seluruh legalitas dokumen yang diperlukan.
Selain itu, pengelola juga harus memastikan bahwa lokasi usaha mereka tidak lagi menabrak aturan terkait jarak dari fasilitas publik yang telah ditetapkan.