HARIANEXPRESS, PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menangkap lima tersangka pria serta menyita puluhan gram sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 pada 12-23 Agustus 2026. (02/09/2026)
Lima tersangka yang diamankan berinisial AW (40), SA (33), ZB (33), AR (24), dan NF (25).
Dari penangkapan mereka, petugas menyita berbagai paket sabu, termasuk satu paket besar seberat 51,10 gram, bersama barang bukti pendukung lainnya seperti telepon seluler dan sepeda motor.
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 21.15 WIB, di mana AW diamankan di Jalan Gusdur, Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti 0,63 gram sabu.
Keesokan harinya, Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 00.05 WIB, SA dibekuk di sebuah warung kopi Jalan Untung Suropati, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Selanjutnya, Senin, 17 Agustus 2026 pukul 17.10 WIB, ZB ditangkap di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Operasi berlanjut pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, di mana petugas mengamankan AR dan NF secara bersamaan.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk menekan peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas,” ujar AKP Ronny Margas (Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota) kepada KanalNews.id.
Para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman bagi mereka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI.
AKP Ronny Margas juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Polres Pasuruan Kota mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.


