HARIANEXPRESS, BLITAR – Sebanyak 40 anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar dinyatakan negatif narkoba setelah menjalani tes urine, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparatur.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar.
Dari total personel yang dites, 29 di antaranya berasal dari Damkar dan 11 lainnya dari Satpol PP.
Semua hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh peserta dinyatakan negatif dari penggunaan obat-obatan terlarang.
“Kami minta bantuan ke BNN untuk melakukan tes urine anggota kami. Kegiatan ini untuk mengetahui apakah anggota kami ada yang menggunakan obat-obatan terlarang,” ujar Achmad Cholik.
Cholik menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan sebagai deteksi dini dan untuk memastikan lingkungan kerja bebas narkotika.
Selain itu, tes urine ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjauhi barang terlarang tersebut.
“Kalau ada yang positif, mereka bisa menggunakan hak dan kewajibannya untuk melakukan rehabilitasi kepada BNN,” tambahnya.
Tindakan tegas akan diterapkan jika anggota terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Pengguna dapat menjalani rehabilitasi, namun pengedar tidak akan mendapat ampun dan berpotensi diberhentikan tidak hormat.
“Total ada 40 orang yang menjalani tes urine dan hasilnya semua negatif,” kata M Yusuf Eko Haryanto (Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Blitar).
Yusuf menerangkan bahwa tes ini adalah upaya pencegahan dan deteksi dini, bukan penegakan hukum.
Jika ditemukan pengguna, pecandu, atau korban, BNN akan mengarahkan mereka untuk rehabilitasi.
“Jika mereka hanya pengguna, pecandu, atau korban, maka penanganannya kami arahkan untuk rehabilitasi. Tapi, kalau pengedar atau bandar penanganannya kami arahkan ke penegakan hukum,” ujarnya.
BNN menyediakan layanan rehabilitasi gratis bagi pecandu narkoba.
Masyarakat juga bisa menjalani rehabilitasi berbayar di rumah sakit rujukan BNN Kabupaten Blitar.
Untuk kondisi penyalahgunaan narkoba yang tergolong ringan, proses rehabilitasi umumnya dilaksanakan secara berkala.
Rehabilitasi ringan biasanya dilakukan seminggu sekali selama delapan kali.