Rabu, 02 September 2026
Hot

Polres Lumajang Bekuk 29 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas 2026

Polres Lumajang berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dan meringkus 29 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Sabu 172 gram disita.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 23 kasus dan meringkus 29 tersangka narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 selama 12 hari. Rabu, (02/09/2026)

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tersebut berlangsung selama 12 hari, dari tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026, di berbagai wilayah Kabupaten Lumajang. Dari total 29 tersangka yang diamankan, 28 di antaranya adalah pria dan 1 orang merupakan wanita.

AKBP Riki Yariandi menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba ini melibatkan penyelidikan, pengintaian, serta metode _counter delivery_. Para pelaku menggunakan berbagai modus, termasuk penjualan online melalui kurir dan sistem ranjau.

Sistem ranjau melibatkan transaksi pembayaran terlebih dahulu, lalu pelaku mengirimkan titik lokasi barang bukti melalui aplikasi komunikasi untuk diambil pembeli.

Article ad in the middle of article

“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi pasca rilis di Mapolres Lumajang, Rabu (2/9/2026).

“Modus operandinya bermacam-macam, baik penjualan secara online melalui kurir maupun menggunakan modus ranjau. Pelaku memberikan titik lokasi setelah transaksi pembayaran dilakukan, kemudian meninggalkan barang bukti untuk diambil pembeli,” jelas AKBP Riki.

Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu seberat 172,62 gram dan 4.505 butir pil okerbaya. Turut diamankan uang tunai senilai Rp29,8 juta.

Barang bukti lain mencakup 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor yang digunakan pelaku, 4 timbangan digital, dan 4 alat hisap sabu.

Iptu Dwi Sugiyanto, Kasat Narkoba Polres Lumajang, merinci dari 29 tersangka, 21 orang berstatus pengedar dan 8 lainnya pengguna. Rata-rata tersangka berusia muda, sebagian sudah bekerja dan berkeluarga.

Polisi juga berhasil mengidentifikasi 1 orang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.

Pengedar dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk pengguna dikenakan Pasal 127 UU yang sama dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menekan peredaran narkotika. Informasi terkait peredaran narkoba dapat disampaikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan 110.

Article ad after last paragraph