HARIANEXPRESS, MADIUN – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat Madiun memberikan respons terhadap tuntutan serta pernyataan yang dibawa dalam aksi massa, Selasa (22/9/2026)..
Pihak LHA menekankan bahwa masalah internal organisasi wajib diselesaikan melalui aturan yang berlaku, bukan melalui tekanan massa ataupun gagasan penyatuan yang tidak memiliki kejelasan mekanisme.
Dr. H. Agus Shali menerangkan bahwa seluruh pihak saat ini telah memiliki kepengurusan definitif dari tingkat pusat hingga rayon. Oleh karena itu, gagasan penyatuan tidak lagi mendesak untuk terus diulang tanpa kejelasan mekanisme yang disepakati bersama.
“Tidak perlu lagi membawa-bawa konsep nyawiji untuk mempertemukan atau mengubah kepengurusan yang sudah berjalan. Masing-masing sudah mempunyai kepengurusan. Hormati mekanisme organisasi masing-masing.” ujar Agus Shali.
LHA turut menolak pelaksanaan mediasi yang hanya berputar-putar tanpa memberikan titik temu atau kepastian konkret. Setiap masalah organisasi, hukum, maupun aset diminta agar ditempatkan pada jalur penanganan yang tepat sesuai substansinya masing-masing.
Pihak LHA tetap menghargai kebebasan warga menyampaikan pendapat di muka umum selama mematuhi koridor hukum yang berlaku. Meski demikian, aksi pengerahan massa dinilai tidak bisa dipakai sebagai cara menentukan keabsahan kepengurusan maupun penguasaan aset tertentu.
“Tidak perlu lagi konsep nyawiji yang tidak jelas mekanismenya. Tidak perlu mediasi tanpa ujung. Masing-masing sudah mempunyai kepengurusan. Jika ada persoalan organisasi, selesaikan melalui mekanisme organisasi. Jika ada persoalan hukum, tempuh jalur hukum. Jika ada klaim mengenai kepemilikan atau penguasaan aset, buktikan melalui pengadilan.” ucap Agus Shali.
Lebih lanjut, LHA menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalan damai dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Kendati demikian, proses perdamaian tersebut harus terarah secara konkret serta tetap menghargai tatanan organisasi yang sah.
“Kami tidak menolak penyelesaian damai. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengulang perdebatan yang sama tanpa kepastian. Masing-masing sudah mempunyai kepengurusan. Hormati mekanisme masing-masing dan jangan menggunakan kekuatan massa untuk memaksakan kehendak.” tegas Agus Shali.
Menutup tanggapannya, LHA mengimbau masyarakat beserta peserta aksi agar senantiasa menjaga ketertiban serta keamanan wilayah Madiun. Seluruh perbedaan pandangan perlu disalurkan lewat jalur sah demi mengutamakan keselamatan serta ketertiban bersama.











