Selasa, 22 September 2026
Hot

Aturan Baru Jabatan Fungsional ASN 2026

Pahami aturan baru Jabatan Fungsional ASN 2026, mulai dari jenjang karier, target angka kredit, hingga syarat kenaikan pangkat berbasis kinerja.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, PURWOKERTO – Kementerian PANRB menetapkan mekanisme baru pengusulan Jabatan Fungsional ASN berbasis kinerja dan analisis beban kerja tanpa menggunakan butir kegiatan lagi. (22/09/2026)

Sistem baru ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023. Melalui aturan tersebut, pengembangan karier pejabat fungsional kini didasarkan pada hasil evaluasi kinerja tahunan yang dikonversikan menjadi angka kredit.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, kenaikan pangkat mensyaratkan masa jabatan minimal dua tahun dan Predikat Kinerja minimal Baik. Selain itu, setiap jenjang memiliki target angka kredit tahunan yang berbeda, mulai dari 3,75 untuk Pemula hingga 50 untuk Ahli Utama.

Pengusulan kebutuhan jabatan fungsional saat ini wajib dilakukan secara digital melalui aplikasi e-formasi yang dikelola Kementerian PANRB. Instansi pemerintah harus menyertakan rekomendasi instansi pembina serta hasil analisis beban kerja dalam usulan tersebut.

Article ad in the middle of article

“Untuk kebutuhan jabatan fungsional yang nanti akan diusulkan oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang akan mengusulkan persetujuan kebutuhan jabatan fungsional, basisnya adalah pedoman formasi JF yang sudah ditetapkan oleh instansi pembina,” ujar Firdaus Wahyu Rohman (Analis Kebijakan Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)) di Purwokerto, Selasa (15/09/2026).

Metode penghitungan beban kerja dilakukan dengan mempertimbangkan norma waktu, volume kerja, dan jam kerja efektif. Sejalan dengan PermenPAN Nomor 1 Tahun 2023, instansi tidak lagi menggunakan butir-butir kegiatan sebagai basis analisis kerja.

“Berdasarkan PermenPAN Nomor 1 Tahun 2023 memang saat ini sudah tidak ada lagi butir-butir kegiatan di dalam PermenPAN jabatan fungsional. Jadi memang sudah tidak lagi menggunakan butir,” jelas Firdaus Wahyu Rohman (Analis Kebijakan Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)) di Purwokerto, Selasa (15/09/2026).

Untuk pengusulan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama, Kementerian PANRB menerapkan seleksi yang jauh lebih ketat. Instansi pengusul diwajibkan menyusun naskah urgensi yang mendeskripsikan target kerja serta metode perhitungan kebutuhan pegawai secara detail.

“Untuk yang JF utama memang secara mekanisme kami lebih selektif. Secara prosedur untuk usulan kebutuhan JF utama kami membutuhkan naskah urgensi. Kenapa JF tersebut dibutuhkan? Jadi kurang lebih nanti ada dua kali verifikasi, ada verifikasi dari instansi pembina dan nanti juga secara urgensi ada verifikasi dari kami,” ungkap Firdaus Wahyu Rohman (Analis Kebijakan Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)) di Purwokerto, Selasa (15/09/2026).

Seluruh proses pengusulan kebutuhan jabatan ini dapat dipantau secara langsung oleh masing-masing instansi melalui dashboard e-formasi. Apabila usulan disetujui, dokumen penetapan dapat langsung diunduh secara elektronik tanpa perlu mengirim berkas fisik tambahan.

Article ad after last paragraph