Sabtu, 07 November 2026
Hot

Respons Bahlil Soal Tudingan Rapat Sebelum Penangkapan

Bahlil Lahadalia memberikan tenggat 3x24 jam bagi penuding dirinya menggelar rapat dengan jenderal tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberi tenggat 3×24 jam kepada pihak yang menudingnya menggelar rapat dengan jenderal sebelum penangkapan kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Sabtu, (07/11/2026).

Ancaman Somasi dan Laporan Hukum

Langkah hukum akan ditempuh Bahlil jika pihak penyebar tuduhan tidak segera membeberkan bukti dan menyampaikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam karena tuduhan tersebut mencemarkan nama baik pribadi serta kehormatan Partai Golkar.

“Tiba-tiba ada suatu cerita ngarang dari mana saya tidak tahu, yang mengatakan bahwa 3 jam sebelum para jenderal-jenderal itu ditangkap, katanya ada ketua umum partai rapat dengan mereka,” ujar Bahlil Lahadalia (Ketua Umum Partai Golkar) di Maluku, Sabtu (07/11/2026).

“Segera klarifikasi itu dan buktikan, saya minta kepada pihak aparat keamanan, khususnya kepolisian untuk mengusut tuntas, dibuka saja. Jangan fitnah terus yang dibangun. Diusut saja,” ujar Bahlil Lahadalia (Ketua Umum Partai Golkar) di Maluku, Sabtu (07/11/2026).

Article ad in the middle of article

“Kalau memang itu dinyatakan bahwa diduga saya, buktikan, kalau tidak, saya akan somasi. Kalau tidak, saya akan proses secara hukum,” ujar Bahlil Lahadalia (Ketua Umum Partai Golkar) di Maluku, Sabtu (07/11/2026).

“Dan saya kasih waktu, saya kan habis ini pula saya akan somasi orang-orang itu, saya akan kasih waktu ya, 3×24 jam lah. Saya akan kasih somasi. Kalau tidak, ya negara kita kan negara hukum, saya akan menempuh jalur hukum,” ujar Bahlil Lahadalia (Ketua Umum Partai Golkar) di Maluku, Sabtu (07/11/2026).

Penetapan Tersangka Penyadapan Presiden

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto telah menyeret empat tersangka dari jajaran kepolisian. Keempat figur tersebut mencakup mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Slamet Uliandi (SU), Irjen Ahrie Sonta (AS), dan Irjen Eko Hadi (EH).

“Di lingkungan Polri,” ujar Brigjen Pol. Suhermanto (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (05/11/2026).

“Untuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli,” ujar Brigjen Pol. Suhermanto (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (05/11/2026).

Penyidik Bareskrim Polri telah menginterogasi 13 saksi dari unsur kepolisian hingga ahli ITE dan hukum pidana. Para tersangka terancam dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Article ad after last paragraph