HARIANEXPRESS, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur menyepakati penambahan penyertaan modal daerah Rp100 miliar untuk PT Jamkrida Jatim (Perseroda). (08/09/2026)
Kesepakatan tersebut diambil pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dalam agenda penyampaian Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah terkait, Senin (7/9).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan penambahan modal tersebut mendesak karena gearing ratio perusahaan telah berada di level 35,76 kali, mendekati batas maksimal OJK sebesar 40 kali.
“Angka gearing ratio PT Jamkrida Jatim saat ini dikategorikan kurang sehat dan meningkatkan risiko keuangan PT Jamkrida Jatim,” tegas Khofifah.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025, Jamkrida dilarang membagikan dividen ke Pemprov jika gearing ratio mencapai batas 40 kali.
“Hal inilah yang kemudian menjadi alasan utama penambahan penyertaan modal melalui pembentukan rancangan Perda ini,” jelasnya.
Langkah penambahan modal ini bertujuan memperluas daya jangkau penjaminan bagi jutaan unit usaha produktif serta koperasi di seluruh penjuru Jawa Timur.
Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur mencatat ada 9,78 juta unit UMKM pada 2024, sementara Jamkrida Jatim telah menjamin 122.750 UMKM dengan total penjaminan Rp10,11 triliun hingga Juni tahun lalu.
“Besarnya jumlah pelaku UMKM ini membuktikan bahwa sektor tersebut memiliki peran strategis sebagai penopang utama perekonomian daerah, sekaligus penyerap tenaga kerja dan penggerak roda ekonomi di Jawa Timur,” ujar Khofifah.
“Tingginya jumlah UMKM perlu didukung dengan akses mereka ke pembiayaan formal. Di sinilah Jamkrida perlu mengoptimalkan perannya melalui penyediaan penjaminan pembiayaan untuk memperluas akses permodalan bagi UMKM,” ungkapnya.
Tambahan permodalan Rp100 miliar direncanakan cair bertahap mulai 2027 sampai 2029 dengan melihat kekuatan fiskal daerah serta kinerja perusahaan.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menekankan bahwa kebijakan ini pada intinya berorientasi langsung kepada kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.
“Pada akhirnya semua ini untuk warga. Bahwa ada harapan lebih banyak untuk usaha. Dampaknya ke kebutuhan masyarakat mungkin tidak terlihat langsung, tapi kalau Jamkrida membiayai usaha, rakyat akan menjadi konsumen yang menggerakkan perputaran ekonomi,” jelas Emil.
Emil juga memberikan apresiasi kepada Komisi C serta Bapemperda DPRD Jawa Timur atas dukungan penyusunan regulasi daerah tersebut.
“Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur dapat memberikan kemanfaatan bagi kemajuan Jamkrida, meningkatnya pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Timur, dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jawa Timur,” harapnya.


