Rabu, 09 September 2026
Hot

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Australia Pelaku Asusila

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi B.A., warga negara Australia yang melakukan tindakan asusila di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi dan menangkal warga negara Australia berinisial B.A. akibat tindakan asusila di Kuta Utara, Rabu (9/9/2026).

Warga asing berinisial B.A. tersebut dikenai tindakan deportasi serta penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun ke depan. Keputusan tegas ini diambil setelah pria kelahiran tahun 1998 tersebut kedapatan melakukan perbuatan tidak senonoh di kawasan pemukiman penduduk Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kejadian asusila yang sempat viral di media sosial pada Sabtu (22/8/2026) tersebut segera diusut aparat keamanan melalui rekaman CCTV. Berdasarkan pencocokan wajah, petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai akhirnya meringkus B.A. saat hendak terbang menuju Brisbane pada Selasa (25/8/2026).

Setelah diamankan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menyerahkan B.A. kepada Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan hukum. Pihak kepolisian kemudian merekomendasikan tindakan pendeportasian dan menyerahkan kembali pelaku ke pihak imigrasi pada Rabu (26/8/2026).

Article ad in the middle of article

Proses pemulangan paksa terhadap pemegang Visa on Arrival (VOA) ini baru dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026). Pelaku diterbangkan kembali ke negaranya menggunakan maskapai Batik Air dengan rute penerbangan Denpasar menuju Brisbane.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujar Muhamad Novyandri (Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai) di Badung, Rabu (9/9/2026).

Muhamad Novyandri menambahkan bahwa kebijakan penindakan ini selaras dengan instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui pengawasan ketat terhadap orang asing guna menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan keamanan bagi masyarakat.

Article ad after last paragraph