HARIANEXPRESS, MOJOKERTO – Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menyerahkan 242 sertifikat tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa aset umat di wilayahnya pada Selasa (08/09/2026).
Penyerahan sertifikat secara simbolis ini dilangsungkan di Pendopo Graha Maja Tama Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Langkah tersebut menyasar sepuluh perwakilan nazhir atau lembaga penerima sebagai upaya melindungi aset keagamaan secara hukum.
Beberapa penerima di antaranya adalah Yayasan Al-Mabniyatul Ihsan, Yayasan Pendidikan dan Sosial As-Syarif, PCNU Mojokerto, hingga Persyarikatan Muhammadiyah. Selain itu, sertifikat juga diberikan kepada Pondok Pesantren Nurul Islam Pungging serta peruntukan TPQ Desa Jabon.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menegaskan pentingnya program sertifikasi tanah wakaf ini untuk menghindari konflik di kemudian hari.
“Pada hari ini kita bersama-sama menyaksikan penyerahan 242 sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto. Sertipikasi ini memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset wakaf,” ujar Muhammad Albarraa kepada Kabarjagad di Kabupaten Mojokerto, Selasa (08/09/2026).
Melalui tertib administrasi, Pemerintah Kabupaten Mojokerto bertekad untuk mewujudkan wilayah yang bebas dari perselisihan agraria keagamaan. Hal tersebut diyakini dapat dicapai melalui koordinasi intensif antarinstansi serta pendataan berkala di tingkat desa.
“Dari langkah inilah kita dapat membangun ‘Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf’. Target ini kita wujudkan melalui administrasi yang tertib, status hukum yang jelas, serta pengelolaan tanah wakaf yang sesuai dengan peruntukannya,” jelas Muhammad Albarraa kepada Kabarjagad di Kabupaten Mojokerto, Selasa (08/09/2026).
Pemerintah daerah mengimbau para nazhir untuk senantiasa amanah dalam memelihara dan mempergunakan tanah wakaf sesuai ikrar. Pengelolaan yang tertata dengan baik dipercaya mampu memberikan kemaslahatan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Muhammad Naim menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari target sertifikasi tahunan.
“With sertifikasi tanah wakaf, insyaallah ini merupakan suatu perlindungan kepada para penerima wakaf. Harapan kita, tanah ini dapat dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kegiatan umat,” terang Muhammad Naim kepada Kabarjagad di Kabupaten Mojokerto, Selasa (08/09/2026).
BPN Jawa Timur menargetkan sertifikasi sebanyak 400 bidang tanah wakaf sepanjang tahun 2026. Hingga saat ini, masih tersisa 158 bidang tanah yang harus segera diselesaikan administrasinya.
Pihak BPN mengimbau kerja sama dari para pengurus wakaf, camat, serta kepala KUA dalam melengkapi berkas yang dibutuhkan. Sinergi ini krusial demi mempercepat proses legalitas tanah wakaf terutama yang bernilai ekonomi tinggi.
“Kami berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kantor Pertanahan, dan seluruh pihak yang terlibat terus ditingkatkan dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf,” pungkas Muhammad Naim kepada Kabarjagad di Kabupaten Mojokerto, Selasa (08/09/2026).


