HARIANEXPRESS, SURABAYA – MUI Jawa Timur mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas menutup lembaga pendidikan yang dijadikan kedok memfasilitasi kejahatan seksual, Jumat (15/5/2026).
Peringatan keras ini dikeluarkan menyusul rentetan kasus kekerasan dan pelecehan seksual belakangan ini yang memprihatinkan karena banyak melibatkan akademisi di perguruan tinggi hingga oknum pendidik yang berkedok agama.
Sekretaris Umum MUI Jawa Timur, Dr. H. M. Hasan Ubaidillah, menegaskan bahwa landasan hukum dan moral untuk memberantas kejahatan ini telah tertuang dengan sangat jelas dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014.
Menurutnya, segala bentuk kekerasan seksual, termasuk penyimpangan seperti lesbian dan sodomi, adalah haram secara syariat. MUI Jatim menekankan agar pelaku diproses hukum dengan tegas tanpa memandang gelar maupun status sosialnya di masyarakat.
“Tentunya pemerintah harus tegas menutup lembaga yang terindikasi menjadi kedok untuk melakukan dan memfasilitasi kejahatan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” tegas Dr. Hasan Ubaidillah.
Di samping mendesak ketegasan negara, MUI Jatim juga meminta masyarakat luas untuk tidak bersikap apatis terhadap pencegahan kejahatan seksual. Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi, bersikap kritis terhadap lembaga baru di sekitarnya, serta mengedepankan prinsip amar ma'ruf nahi munkar jika menemukan adanya kejanggalan yang bertentangan dengan nilai agama maupun hukum negara.
"Penting bagi kita selaku masyarakat untuk mewaspadai hal-hal yang demikian. Tentunya kita semuanya harus bertanggung jawab atas hal-hal yang terjadi di sekitar kita," pungkas Dr. Hasan.


