HARIANEXPRESS, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama tim gabungan menyita 6.776 batang rokok ilegal dalam operasi di empat kecamatan pada Rabu (26/8/2026) lalu, demi menciptakan iklim usaha sehat.
Pemerintah Kabupaten Lamongan secara aktif menggencarkan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan cukai, serta menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah tersebut.
Operasi gabungan itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan.
Empat kecamatan yang menjadi sasaran operasi adalah Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah. Total 6.776 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut.
Rincian penemuan mencakup 2.652 batang di Kecamatan Sukodadi, 3.700 batang di Kecamatan Kedungpring, dan 424 batang di Kecamatan Kalitengah. Sementara itu, di Kecamatan Karanggeneng tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal.
Pelanggaran yang ditemukan beragam, meliputi rokok tanpa pita cukai atau polos, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Rokok-rokok ilegal ini akan disita oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses lebih lanjut sebagai barang bukti.
Pemberantasan BKC ilegal ini sangat penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan menghindari kerugian negara. Peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh cukai.
Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama instansi terkait akan terus memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Langkah ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci mewujudkan perdagangan yang tertib serta iklim ekonomi yang sehat di Kabupaten Lamongan.


