HARIANEXPRESS, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus tiga anggota sindikat curanmor, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, Kamis (14/5/2026).
Ketiga tersangka yang diamankan adalah SF (41) dan AG (36), warga Kecamatan Burneh, serta ZN (26) warga Kecamatan Geger. Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang berkumpul di kediaman ZN di Desa Togubang.
Pihak kepolisian kini tengah memburu satu tersangka lain berinisial HS (45), yang juga merupakan warga Desa Togubang dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini terungkap menyusul adanya laporan pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa komplotan ini menyasar motor korban yang diparkir di teras rumah kerabatnya di Dusun Durbuk, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah.
“Korban memarkir sepeda motornya di teras rumah saudaranya dalam kondisi terkunci stang pada 12 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas AKP Hafid.
Saat korban terbangun keesokan harinya, motor tersebut telah raib, begitu pula ponsel miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp 23,3 juta, dengan rincian Rp 20 juta untuk sepeda motor dan Rp 3,3 juta untuk ponsel.
Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan membagi peran. Sebagian pelaku bertugas mengawasi kondisi lingkungan sekitar, sementara eksekutor membobol rumah kunci motor korban menggunakan kunci T.
Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial.
“Dari para tersangka, kami menyita satu unit ponsel, satu unit Honda Vario nopol N 6523 ABR sebagai sarana, dan satu buah kunci T,” ungkap Hafid.
Atas tindak kejahatan tersebut, ketiga tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


