HARIANEXPRESS, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengusulkan pemindahan trase jalan tol tengah kota ke wilayah timur, Minggu (30/8/2026).
Opsi ini muncul di tengah polemik rencana pembangunan tol di kawasan padat.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengatakan bahwa usulan ini merupakan jalan tengah untuk mengakomodasi kebutuhan infrastruktur berbayar. Pada saat yang sama, langkah tersebut juga menjaga kepentingan Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) dalam menjaga kawasan tengah kota dari tekanan pembangunan jalan tol.
Rencana pembangunan tol yang melintasi kawasan tengah Surabaya telah menjadi polemik selama bertahun-tahun. Salah satu persoalan utamanya adalah konsekuensi pembangunan infrastruktur berskala besar di area perkotaan padat, termasuk dampak potensial terhadap permukiman, tata ruang, serta karakter kawasan kota.
“Kawasan timur sebagai jalan tengah antara kebutuhan pembangunan infrastruktur berbayar dengan kepentingan Pemkot Surabaya menjaga kawasan tengah kota dari tekanan pembangunan jalan tol,” ujar Arif Fathoni.
Arif Fathoni menambahkan, di sisi lain, kebutuhan akan jaringan jalan berkapasitas besar tetap ada mengingat Surabaya merupakan simpul penting pergerakan kendaraan dan logistik metropolitan. Aktivitas menuju Pelabuhan Tanjung Perak tidak hanya berasal dari dalam kota, tetapi juga dari wilayah Sidoarjo, Gresik, dan sekitarnya.
“Jadi ini jalan tengah. Keinginan pemerintah pusat dan provinsi tentang di Surabaya harus ada jalan tol untuk mengurangi beban jalan Sidoarjo-Perak-Gresik itu tetap terakomodir. Pemerintah kota tetap bisa menjaga estetika tengah kota tanpa harus ada kewajiban membangun atau dilewati jalan tol,” ujarnya.
Menurut Fathoni, kawasan timur Surabaya memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan sebagai koridor baru. Apalagi Pemkot Surabaya telah memiliki rencana pembangunan Jalan Luar Lingkar Timur (JLLT) yang dirancang sebagai jalur tidak berbayar.
Dalam konsep yang ditawarkan DPRD, jalan tol dan JLLT tidak perlu saling menggantikan, melainkan dapat berjalan berdampingan dengan fungsi berbeda. Jalan tol akan menjadi koridor berbayar di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara JLLT akan menjadi jalan alternatif tidak berbayar di bawah perencanaan Pemkot Surabaya.
“Di timur itu nanti ada jalan berbayar, jalan tol itu yang Perak-Juanda, dan ada perencanaan Pemkot, Jalan Luar Lingkar Timur yang tidak berbayar,” katanya.


