HARIANEXPRESS, WASHINGTON – Departemen Keuangan AS menjatuhkan denda lebih dari $1,2 miliar kepada Bank of America karena melanggar undang-undang anti-pencucian uang dan sanksi. Selasa, (13/10/2026)
Sanksi finansial tersebut diumumkan pada hari Selasa oleh Departemen Keuangan AS terhadap bank terbesar kedua di negara tersebut. Bank of America gagal memitigasi serta melaporkan risiko keamanan nasional prioritas termasuk jaringan pencucian uang Tiongkok dan keuangan gelap di sepanjang perbatasan barat daya.
“When a bank of this size fails to meet its anti-money laundering and sanctions obligations, the consequences extend far beyond its own walls, exposing the entire U.S. financial system to significant illicit finance risks,” ujar Scott Bessent (Treasury Secretary) di Washington, Selasa (13/10/2026).
FinCEN menjatuhkan penalti sebesar $1,2 miliar atas kegagalan bank dalam mengidentifikasi transaksi mencurigakan serta uji tuntas nasabah. Office of the Comptroller of the Currency menetapkan denda sebesar $750 juta yang merupakan rekor terbesar dalam sejarah lembaga tersebut.
Office of Foreign Assets Control juga mengumumkan penyelesaian senilai $11,6 juta terkait pelanggaran program sanksi termasuk Iran, Rusia, narkotika, dan terorisme global. Bank of America menyetujui penyelesaian atas 475 pelanggaran nyata dari berbagai program sanksi yang berlaku.
“Financial crime compliance is serious, and we are responsible for getting it right,” ujar perwakilan Bank of America kepada AP, Rabu (14/10/2026).







