HARIANEXPRESS, JAKARTA – PT Taspen (Persero) memberikan respons terkait wacana penyaluran dana pensiun bagi aparatur sipil negara lewat koperasi. Rencana tersebut sebelumnya digulirkan oleh Kementerian Koperasi guna memperkuat peran koperasi dalam distribusi gaji dan dana pensiun ASN. Rabu, (14/10/2026)
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan pihaknya masih menantikan arahan resmi dari pemerintah mengenai wacana tersebut. Regulasi yang berlaku saat ini dinilai belum mengakomodir koperasi untuk ikut menyalurkan dana pensiun ASN.
“Secara peraturan juga, kan belum terakomodir ya, mungkin itu nanti akan ada perubahan dari pemerintah. Balik lagi tadi, sebenarnya kalau kita karena sebagai operator istilahnya ya, sebagai penyalur, ya kita pasti ngikutin kebijakan dari pemerintah,” ungkap Henra kepada wartawan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026) kepada Harian Express.
Henra memaparkan bahwa lembaga penyalur pensiunan ASN harus memenuhi kriteria tertentu seperti yang berlaku pada perbankan. Syarat tersebut mencakup kepemilikan kantor cabang, ketersediaan teknologi sistem keuangan, serta memiliki sertifikasi.
“Selama itu semua bisa terpenuhi, ya silakan saja,” jelas Henra kepada Harian Express.
Selain itu, Henra menyampaikan bahwa peran Taspen tidak sebatas melakukan distribusi dana pensiun kepada penerima. PT Taspen juga memiliki kewajiban untuk menagih dan mengembalikan dana ke kas negara apabila terjadi kelebihan pembayaran.
“Ada kelebihan bayar, kita wajib mengembalikan ke kas negara. Jadi Taspen wajib nagih,” pungkas Henra kepada Harian Express.
Kementerian Koperasi sebelumnya menyampaikan rencana memperluas peran koperasi sebagai penyalur gaji dan dana pensiunan ASN. Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa kehadiran koperasi tidak bertujuan menggeser fungsi perbankan atau Bank Pembangunan Daerah.
“Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” ujar Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2029) kepada Harian Express.








