HARIANEXPRESS, JAKARTA – Penggugat perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Bonatua Silalahi, menyerahkan tambahan bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (14/10/2026). Bonatua mendatangi pengadilan didampingi oleh kuasa hukumnya, M Joni.
Dalam persidangan tersebut, Bonatua membawa buku terbarunya yang berjudul Ijazah Gibran Juga Tidak Ada serta dokumen putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Bonatua menilai terdapat kemiripan pola antara perkara yang sedang berjalan dengan sengketa persyaratan pendidikan di Mahkamah Konstitusi.
Bonatua menyoroti sikap pihak terperiksa yang dinilai sama-sama enggan menunjukkan dokumen asli kepada publik. Menurutnya, pihak yang menyatakan keberadaan dokumen tersebut hanyalah kawan-kawan, relawan, serta pihak kampus.
“Pertama, ijazahnya sama-sama tidak mau ditunjukkan ke publik. Kedua, yang bilang ijazah itu ada adalah kawan-kawannya, relawan-relawannya, kampusnya,” ujar Bonatua Silalahi di PN Jakpus, Rabu (14/10/2026) kepada SINDOnews dan Warta Ekonomi.
“Nah, di sinilah kita berharap kembali ke sidang ini, adanya kesamaan pola-pola ini akan kita buktikan,” ujar Bonatua kepada Warta Ekonomi.
Bonatua menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan sebanyak 22 bukti dalam perkara tersebut. Tahap berikutnya pada pekan depan akan memasuki proses penggalian bukti dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
“Pola-pola ini nanti akan kita terangkan, semoga ya, kita sudah masuk mendaftarkan bukti sudah berapa bukti kita, 22 ya? 22. Minggu depan kita akan sudah mulai masuk penggalian bukti termasuk dari pihak terkait,” ujar Bonatua kepada Warta Ekonomi.








