HARIANEXPRESS, JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal melakukan inspeksi mendadak di Gedung Pos Ibu Kota pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berkaitan dengan status kerja kemitraan yang dinilai bertentangan dengan UU Perlindungan Tenaga Kerja.
Sidak yang berlangsung di Jakarta tersebut turut didampingi oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia Muhammad Iskandar serta Direktur Operasi PT Pos Indonesia Donny Maya Wardhana. Berdasarkan informasi ANTARA FOTO, peninjauan ini menyoroti persoalan hubungan kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja.
Permasalahan hubungan kerja juga disoroti melalui kerangka regulasi alih daya yang berlaku saat ini. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya telah ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026 untuk mengatur tata kelola serta kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut mempertegas ketentuan Pasal 18 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021. Aturan itu menempatkan perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan sebagai tanggung jawab perusahaan alih daya.
Realitas di lapangan sering kali menunjukkan bahwa perusahaan pengguna memberikan instruksi dan mengawasi pekerjaan secara langsung. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan dan siapa pihak yang sebenarnya bertindak sebagai pemberi kerja.








