HARIANEXPRESS, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Jawa Tengah resmi meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor guna mendorong kepatuhan masyarakat. (01/10/2026)
Pemprov Kalimantan Utara menghapus denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 daerah tersebut. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan menerangkan program kemudahan ini. Penjelasan tersebut disampaikan secara resmi di Tanjung Selor pada Kamis (1/10/2026).
“Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah,”
Kemudahan kedua adalah penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Program ketiga adalah diskon pokok pajak untuk pemindahan pelat luar daerah.
“Kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU mendapatkan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Program pindah pelat ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober – 31 Desember 2026,”
Seluruh penerimaan pajak akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai bagian dari APBD. Dana tersebut nantinya digunakan untuk pembangunan berbagai sektor pelayanan masyarakat.
“Pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik,”
Sebagian pendapatan juga didistribusikan ke kabupaten/kota melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Dana bagi hasil tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan sesuai kewenangan wilayah masing-masing.
“Setiap daerah memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani jalan. Pajak yang diterima juga dikelola sesuai ketentuan dan dibagikan melalui mekanisme yang berlaku,”
Masyarakat diimbau memanfaatkan momentum pemutihan ini sebelum program berakhir. Penertiban kepatuhan pajak akan diperketat kembali begitu masa relaksasi selesai.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini. Jangan menunggu sampai program berakhir dan sayang kalau dilewatkan,”
Langkah serupa diterapkan di Jawa Tengah melalui program relaksasi denda keterlambatan sejak 30 September sampai 31 Desember 2026. Wajib pajak di Jawa Tengah juga mendapatkan pemotongan denda dan pokok pajak tertentu.
Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Sugeng Amin mengapresiasi kebijakan tersebut dalam wawancara dengan RRI pada Sabtu (3/9/2026). Program ini diharapkan mampu mengurangi tingginya angka tunggakan pajak di Banyumas.
“Terkait dengan Relaksasi yang digulirkan oleh Bapak Gubernur Jawa Tengah ini memang luar biasa dan imbasnya insya Allah menjadi sangat positif bagi kami selaku tim pemungut pajak daerah, terlebih bagi masyarakat,”
Bapenda Banyumas juga memaksimalkan program Sengkuyung melalui penagihan door to door bagi penunggak pajak bernilai besar. Layanan Samsat Budiman dan laku pandai turut diperluas guna mempermudah akses pembayaran.
“Operasi gabungan bersama instansi terkait seperti Samsat, Polri, Dinhub, dan Kominfo juga akan lebih sering dilakukan dengan mengutamakan sosialisasi kepada masyarakat bukan untuk tindakan hukum,”











