HARIANEXPRESS, BOGOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merobohkan belasan bangunan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong menggunakan alat berat menyusul temuan dugaan penyimpangan. (30/09/2026)
Satu unit alat berat dikerahkan ke lokasi untuk meratakan bangunan klaster khusus tersebut dengan tanah. Petugas lapas sebelumnya telah mengangkut dan mengamankan berbagai perabotan seperti kasur, televisi, kompor, hingga peralatan olahraga dari dalam area hunian.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa 13 unit bangunan tersebut bukan merupakan barang milik negara. Selain itu, kompleks fasilitas tersebut dipastikan tidak mengantongi izin resmi karena didirikan di sempadan Sungai Ciliwung.
“Kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu dilarang, tidak boleh didirikan bangunan. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” kata Rudi saat mendampingi Komisi XIII DPR memantau pembongkaran fasilitas tersebut, Rabu (30/9/2026).
Langkah perobohan fisik bangunan ini menuai kritik tajam dari kalangan akademisi hukum pidana. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tindakan tersebut berpotensi mengaburkan pembuktian hukum perkara.
“Dalam konteks pidana, keberadaan rumah-rumah mewah tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang akan mendukung alat bukti lain untuk membuktikan kesalahan perbuatan pidana,” ujar Fickar, Kamis (1/10/2026).
Rentetan polemik ini juga berujung pada perombakan kepemimpinan di tingkat kementerian terkait. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral yang diterima Menteri Imipas Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar, Kamis.
Di sisi lain, Ombudsman RI terus mendalami dugaan pungutan liar serta penyalahgunaan wewenang dan membuka peluang pelimpahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika ditemukan bukti korupsi. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menegaskan pihaknya masih menjalankan proses verifikasi faktual secara ketat.
“Terkait dugaan pungli (pungutan liar) di Lapas Cibinong, Ombudsman tentu tidak ingin mengambil kesimpulan atau menentukan langkah hukum sebelum data dan fakta yang diperlukan dinilai cukup dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Syafrida, Kamis (1/10/2026).











