HARIANEXPRESS, DENPASAR – Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama merilis jadwal salat lima waktu untuk wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar pada Minggu (04/10/2026).
Panduan ini dirilis secara berkala oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama sebagai acuan bagi masyarakat dalam menunaikan ibadah. Waktu salat ini meliputi wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan sekitarnya.
Untuk Kota Denpasar, Subuh jatuh pukul 04:47 Wita dan Zuhur pada pukul 12:11 Wita. Sementara itu, Asar berlangsung pukul 15:19 Wita, Maghrib pukul 18:17 Wita, serta Isya pukul 19:26 Wita.
Jadwal di wilayah Badung memiliki kemiripan, dengan Subuh pukul 04:47 Wita dan Zuhur pada pukul 12:12 Wita. Waktu Asar dimulai pukul 15:19 Wita, Maghrib pukul 18:17 Wita, dan Isya pukul 19:26 Wita.
Sedangkan di Kabupaten Gianyar, waktu Subuh adalah pukul 04:46 Wita dan Zuhur pukul 12:11 Wita. Untuk waktu Asar tercatat pukul 15:19 Wita, Maghrib pukul 18:17 Wita, serta Isya pukul 19:26 Wita.
Panduan tersebut juga memuat bacaan niat salat lima waktu secara lengkap dengan terjemahannya. Pelafalan niat disesuaikan dengan posisi orang yang bersangkutan saat salat, baik secara mandiri, menjadi imam, maupun makmum.











