HARIANEXPRES, JEMBER – Kasus Pidana Fidusia yang menjerat ML warga Jenggawah memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum dan korban sepakat melakukan perdamaian. (10/09/2026)
Kesepakatan damai dan pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restorative atau MKR tersebut berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember pada hari Rabu, 9 September 2026. Langkah ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP.
Subhan Adi Handoko, SH., MH. menyatakan bahwa pihaknya melakukan permohonan secara lisan kepada Hakim pemeriksa perkara agar terdakwa bisa memperoleh pemaafan dari Majelis Hakim. Ia juga menyebutkan bahwa pihak FIF selaku pelapor menyatakan sanggup untuk menjalankan restorative justice.
“iya benar mas, JPU dan Korban sepakat untuk melaksanakan MKR, artinya kasus ini telah disepakati untuk berdamai dan dilaksanakan RJ, dan dari pihak kami dalam persidangan melakukan permohonan secara lisan kepada Hakim pemeriksa perkara untuk terdakwa bisa mendapatkan pemaafan dari Majelis Hakim.” ujar Subhan Adi Handoko, SH., MH. kepada Radar X, 10 September 2026.
“Harapan saya sebagai kuasa hukum, terdakwa bisa bebas dan kembali ke keluarganya mengingat terdakwa adalah tulang punggung, pihak FIF sebagai pelapor sudah sepakat dan memaafkan tindakan terdakwa karena unitnya sudah dikembalikan ke pihaknya meskipun saat ini masih ada di Kejaksaan Negeri Jember.” tambah Subhan Adi Handoko, SH., MH. kepada Radar X, 10 September 2026.
JPU dan pihak korban telah menandatangani kesepakatan MKR tersebut dalam sidang. Pihak terdakwa kini masih menantikan putusan hakim yang dijadwalkan pada sidang minggu depan.


