HARIANEXPRESS, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mewajibkan Aparatur Sipil Negara mengenakan Pakaian Dinas Harian Adat Samin bermotif batik Obor Sewu guna melestarikan budaya lokal sekaligus meningkatkan ekonomi warga. (26/09/2026)
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 065/378/412.032/2025. Aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Sembilan Program Prioritas Bupati Bojonegoro 2025–2030 untuk memajukan seni serta budaya daerah.
Motif batik ini terinspirasi dari ajaran Samin Surosentiko di Dusun Jepang, Desa Margomulyo, saat mengumpulkan pengikutnya dengan penerangan obor. Sejarah tersebut menyimpan nilai luhur seperti jujur, sabar, nrimo, dan pantang menyerah.
“Obor itu lampu, sewu itu bermakna banyak. Cita-citanya bagaimana agar pitutur Mbah Samin menjadi penerang generasi selanjutnya,” ujar Bambang Sutrisno (Penerus sesepuh Sedulur Sikep Samin) di Bojonegoro, Jumat (25/9/2026).
Pemberlakuan kebijakan pakaian dinas ini berhasil meningkatkan perekonomian masyarakat Samin secara langsung karena melonjaknya permintaan pasar. Saat ini, selembar kain batik Obor Sewu dijual seharga Rp160.000, udheng seharga Rp70.000, dan selendang seharga Rp40.000.
Sebanyak 30 hingga 40 warga kini terus aktif memproduksi batik untuk memenuhi pesanan harian yang stabil. Demi menjaga keaslian nilai spiritualnya, motif Obor Sewu telah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor pencatatan 000160986.
Upaya pelestarian kebudayaan Samin ini juga menarik perhatian dunia internasional. Penilai dari UNESCO Global Geopark asal Jerman dan China bahkan sempat meninjau langsung proses pembuatan batik di Dusun Jepang.











