Rabu, 26 Agustus 2026
Hot

Blitar Siapkan Pilkades Serentak di 30 Desa, Aturan Dukung Pencalonan Pasutri

Sebanyak 30 desa di Blitar akan menggelar Pilkades serentak pada 23 November 2026. Aturan terbaru memungkinkan pasangan suami istri mencalonkan diri di desa yang sama.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, BLITAR – Sebanyak 30 desa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 23 November 2026, di mana pasangan suami istri diizinkan mencalonkan diri di desa yang sama, Rabu (12/08/2026).

Pesta demokrasi tingkat desa ini melibatkan 30 desa yang tersebar di 17 kecamatan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, menjelaskan bahwa peraturan perundangan saat ini tidak membatasi pasangan suami istri untuk maju bersama.

“Intinya dalam peraturan perundangan yang berlaku, tidak ada pembatasan hubungan darah atau kekerabatan. Sepanjang calon adalah WNI dan memenuhi persyaratan bisa mendaftar dan dapat ditetapkan sebagai calon,” ujar Tantowi.

Article ad in the middle of article

Tantowi merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Undang-undang tersebut merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Article ad after last paragraph