HARIANEXPRESS, MADIUN – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun menyelenggarakan sosialisasi perizinan berusaha dan pengawasan keamanan pangan segar di Resto Lembah Wilis untuk melindungi konsumen. (10/09/2026)
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 30 peserta yang terdiri atas koordinator penyuluh pertanian, kepala pasar, hingga kepala UPT pasar se-Kabupaten Madiun. Acara ini bertujuan mengamankan peredaran pangan segar asal tumbuhan dari hulu hingga ke hilir.
“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan informasi serta pemahaman tentang pentingnya keamanan pangan segar asal tumbuhan melalui perizinan berusaha pangan segar asal tumbuhan, terutama pangan segar yang dikemas,” ujar Paryoto (Kepala DKPP Kabupaten Madiun) di Resto Lembah Wilis, Kamis (10/09/2026).
Ia menjelaskan bahwa sasaran sosialisasi adalah jajaran kepala pasar dan penyuluh agar informasinya dapat diteruskan langsung ke para pelaku usaha. Pemerintah berharap langkah ini mempermudah pelaku usaha mengurus izin sekaligus menjamin kualitas pangan bagi masyarakat.
“Sasarannya hari ini kepala pasar dan koordinator penyuluh kecamatan se-Kabupaten Madiun, dengan harapan bisa disebarluaskan ke pelaku usaha baik di hilir maupun di hulu,” tambah Paryoto (Kepala DKPP Kabupaten Madiun) di Resto Lembah Wilis, Kamis (10/09/2026).
Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan DKPP Kabupaten Madiun, Sri Murdilah Goida Alfiah, meminta para peserta aktif mengedukasi pelaku usaha di wilayah kerja masing-masing. Ia membagi peran penyuluh di sektor hulu serta kepala pasar di sektor hilir.
“Untuk teman-teman PPL lebih ke hulu, kemudian yang Bapak-bapak kepala pasar di hilirnya tentang keamanan pangan,” ujar Sri Murdilah Goida Alfiah (Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan DKPP Kabupaten Madiun) di Resto Lembah Wilis, Kamis (10/09/2026).
Sri Murdilah mengingatkan bahwa izin edar kini wajib dimiliki oleh berbagai komoditas pangan kemasan selain P-IRT, seperti PSAT, PSAH, dan PSAI. Produk seperti ikan beku, daging kemasan, hingga telur yang memerlukan Nomor Kontrol Veteriner kini harus memiliki legalitas resmi.
“Daging ayam, daging sapi yang dikemas harus ada izin edarnya. Telur sekarang juga harus mengurus NKV, Nomor Kontrol Veteriner-nya. Jadi sekarang semua bahan pangan yang beredar itu harus ada perizinannya,” tegas Sri Murdilah Goida Alfiah (Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan DKPP Kabupaten Madiun) di Resto Lembah Wilis, Kamis (10/09/2026).
Kepala Seksi Sertifikasi PSAT UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian Jawa Timur, Elvina Diah Mar’atussolihah, memaparkan aturan label kemasan beras berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Setiap kemasan wajib memuat keterangan mutu, berat bersih, identitas produsen, hingga tanggal kedaluwarsa.
Dalam aturan tersebut, batas maksimal butir patah untuk beras kelas premium ditentukan sebesar 15 persen. Kelompok tani juga didorong untuk memproses dan mengemas hasil panen mereka secara mandiri guna meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Kegiatan pengawasan yang didukung oleh Satgas Pangan Polres Madiun ini mengutamakan metode pembinaan dan pendampingan kepada pedagang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketertelusuran serta keamanan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat luas.


